Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Zakat, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Perhimpunan Filantropi Indonesia dan Diaspora Indonesia

Tanggal Rapat: 26 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Perhimpunan Filantropi Indonesia

Pada 26 November 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Zakat, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Perhimpunan Filantropi Indonesia dan Diaspora Indonesia mengenai Penyampaian Aspirasi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Jawa Timur 11 pada pukul 10:26 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perhimpunan Filantropi Indonesia
  • Kami sudah merancang naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Penyelenggaraan Sumbangan. Kita dari hal sumbangan, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara yang sangat pemurah. Sekarang sudah dikenal electronic funding yaitu pemberian sumbangan dari QR code yang belum diatur dalam Undang Undang tersebut.
  • Ada alasan kenapa UU tersebut urgent masuk ke dalam Prolegnas 2020. Kita berharap hak warga negara membangun pembangunan Indonesia lewat kegiatan filantropi atau sumbangan. Tetapi kita mendapat kesulitan terkait regulasi dan perizinan banyak inisiatif sumbangan dari individu, lembaga sosial, kegiatan filantropi, tapi belum diatur dalam UU yang lama.
  • UU tersebut terdapat kegiatan sumbangan harus ada perizinan, tiga bulan sekali perizinan, dan ini menyulitkan kita yang sumbangan bersifat reguler di Filantropi Indonesia. Kami mengajukan RUU Perencanaan Sumbangan, sebagai revisi dari UU pengumpulan uang dan barang Tahun 1961. Kami di support dari Kemensos, karena UU juga sudah cukup tua.
  • Kita melihat UU yang berlaku ini menghambat warga untuk melakukan penggalangan dana karena banyaknya birokrasi yang ada. Era digital seperti sekarang ini, maka penggalangan dana tidak perlu dibatasi lagi. Sekarang ini terjadi tumpang-tindih UU PUB dan UU Zakat, sehingga amil zakat di lapangan dibuat kebingungan. Sebenarnya UU ini mengatur kegiatan penggalangan donasi atau infak sedekah atau tidak.
  • Kami harus transparan, karena kami adalah bisnis kepercayaan. Karena itu negara harus mengatur tetapi jangan sampai mengganggu berjalannya filantropis. Saat ini terbalik, Kemensos sangat ketat di pendaftaran, tapi pengawasan dan penindakan tidak ada kinerja. Kita berharap jangan dipersulit di perizinan dan pendaftaran. Kita harap RUU masuk dalam Prolegnas.

Forum Zakat

  • Kami concern di revisi RUU Zakat dan berharap ada di Prolegnas tahun depan. UU saat ini masih membatasi peran serta masyarakat dalam berzakat. UU No. 23 tahun 2011 bahkan tidak hanya membatasi, tetapi mematikan organisasi tingkat daerah. Ada dua fungsi menjadi satu yaitu Baznas tidak hanya menjadi regulator tetapi juga sebagai operator.
  • Kami berharap UU kedepan ada perbedaan antara fungsi regulator dan operator Baznas. Kita ingin membantu Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Kami ingin ketika masyarakat membayar zakat, itu menjadi suatu bentuk sebagai pengurangan pajak. Lalu sampai sekarang Baznas pusat tidak ada yang mengawasi atau meng-audit. Kami berharap kedepan ada fungsi regulator dan pengawasan yang lebih baik lagi.
  • Kami hanya ingin equality saja. Kami kerja untuk masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Kami ingin adanya pemisahan fungsi regulator dan operator. Kami rekomendasikan untuk dibuat atau pembentukan BZI. Regulator ada di BZI dan operatornya Baznas. Jadi kita main sepak bola, pemainnya dia, wasitnya dia, dan semuanya dia. Jadi operatornya baznas.

Aliansi Pelangi Antar Bangsa

  • Kami tahun 2002 sudah mengusulkan revisi UU Kewarganegaraan pada Pansus di Baleg juga yang akhirnya sudah direvisi sekarang. Mengenai suami atau istri WNI yang menikah dengan warga negara asing. Ini masalahnya adalah teman-teman kami yang hidup di luar. Karena mereka harus terpaksa tinggal di luar negeri. Yang kita usulkan adalah memberikan kewarganegaraan pasangan asingnya tanpa meninggalkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Suami atau istri WNA yang menikah dengan WNI dan tinggal di Indonesia, ini kita banyak masalah di sini. Ada dua hal fundamental yaitu Pekerjaan dan Tempat tinggal. Pekerjaan dari perkawinan campuran dibatasi oleh UU Ketenagakerjaan. Lalu mengenai hak milik, terkait UUPA No. 5 Tahun 1960 hanya milik WNI. Harusnya pasangan kami dari WNA dan tinggal di sini, diberikan kesempatan yang sama. Sehingga kami juga tidak bisa mewariskan apa-apa.
  • Mengenai Anak umur 15 sudah harus memilih, pilih ayah atau ibu. Sehingga ini membuat kita resah dalam berkeluarga. Kami mengusulkan Anak mengenai kewarganegaraan ganda untuk selamanya. Kami tidak bisa memaksakan anak untuk identitasnya.

Diaspora Indonesia

  • Kami sampaikan untuk memperjelas, karena banyak terjadi kesalahpahaman mengenai subjek hukum yang kami sampaikan, yang kami minta terbatas, tidak semua WNA yang mendapat dwi kewarganegaraan. Kami meminta agar ex-WNI agar mendapat kewarganegaraan WNI juga, orang yang sudah lama tinggal di luar negeri agar tidak hilang kewarganegaraan WNInya dan anak dari Ex-WNI agar tidak juga kehilangan kewarganegaraan WNI juga.
  • Orang Tionghoa bukan Diaspora, kami tidak memperjuangkan orang Tionghoa. Tiongkok tidak menganut dwi kewarganegaraan, apabila orang Tionghoa mendapatkan KTP itu di luar diaspora.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan