Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan
Tanggal Rapat: 10 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 12 Jun 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Prof. Dr. San Afri, Guru Besar Universitas Gadjah Mada
Pada 10 Juni 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. RDPI ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: p3esumatera.menlhk.go.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Prof. Dr. Ramdan Andri, Guru Besar Universitas Indonesia
- Terkait Amdal, kriteria kegiatan berdampak penting yang wajib Amdal menjadi tidak jelas.
- Tim Penilai berubah. Perubahan Pasal 24 menurut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dalam melakukan Uji Kelayakan Pemerintah dapat menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat.
- Partisipasi publik dikurangi secara signifikan dengan cara membatasi masyarakat yang berpartisipasi menjadi hanya masyarakat terdampak, membatasi peran masyarakat dengan hanya melibatkan dalam penyusunan Amdal dan menghapuskan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menghidupkan kembali izin terkait pembuangan limbah.
- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak menganggap beberapa kegiatan yang sangat membahayakan publik sebagai tindak pidana.
- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hanya memungkinkan sanksi pidana jika pelaku tidak membayar denda.
- Beberapa catatan tambahan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja :
- Denda Administratif.
- Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya tidak diubah.
- Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menegaskan unsur-unsur strict liability.
Prof. Dr. Asep W, Guru Besar Universitas Parahyangan
- Hakikat pembangunan hukum adalah mempertemukan keadilan, kepastian hukum, kemaslahatan dan kebenaran.
- Ada beberapa kelebihan penerapan metode Omnibus Law dalam menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia, yaitu :
- mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertikal maupun horizontal secara cepat.
- menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.
- memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif.
- Lingkup substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja :
- Penyederhanaan perizinan.
- Persyaratan investasi.
- Ketenagakerjaan.
- Kemudahan berusaha.
- Kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil dan menengah.
- Dukungan riset dan inovasi.
- Perlu dilakukan kajian yang komprehensif, kohesif dan konsisten sebagaimana pernah diterbitkan Instruksi presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian.
- Komitmen dan prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus dipertahankan :
- Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Teknik merumuskan norma :
- Untuk mencapai kepastian hukum, sehingga diperlukan harmonisasi untuk menghindari terjadinya konflik.
- Penetapan norma terdiri dari batang tubuh, penjelasan dan delegasi ke Peraturan Pemerintah.
- Rumusan ketentuan pidana terdiri dari ultimum remidium dan primum remidium.
Prof. Dr. San Afri, Guru Besar Universitas Gadjah Mada
- Ekologi politik pada dua aspek yaitu antropo-centerism dan eco-centrism.
- Terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenal pengukuhan kawasan hutan.
- Ada sekitar 37.000.000 Hektar Are hutan belum dikukuhkan, potensial konflik.
- Banyak kawasan hutan yang belum tata bebas sampai temu gelang karena masih terdapat konflik dengan kepemilikan masyarakat.
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Perizinan Berusaha
- Perizinan hanya satu dalam bentuk perizinan berusaha menyederhanakan 14 perizinan usaha.
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Mitra Usaha
- Dengan masyarakat dan koperasi.
- Secara nasional ada program perhutanan nasional yang luasnya 12,7 Juta netto hektar.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul