Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter
Tanggal Rapat: 18 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Dokter
Pada 18 Juli 2018, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Timur 5 pada pukul13:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kerincitime.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diminta masukan untuk Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi belum menerima draf Rancangan Undang-Undang, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum bisa memberikan masukan secara jelas mengenai pasal-pasal.
- Dalam hal pendidikan kedokteran, keterlibatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat besar, tetapi di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran hanya ada 1 pasal saja. Sedangkan dalam kenyataan banyak peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Tujuan didirikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) :
- Perlindungan masyarakat terhadap praktik dokter dan dokter gigi.
- Penjamin mutu dokter dan dokter gigi yang berpraktik yang ditandai dengan surat tanda registrasi.
- Surat Tanda registrasi (STR) merupakan pengakuan negara terhadap dokter dan dokter gigi yang dianggap profesional.
- Syarat utama untuk mendapatkan Surat Tanda registrasi (STR) harus ada ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kolegium.
- Jika ada dokter atau dokter gigi yang berpraktelik, tetapi tidak ada Surat Tanda registrasi (STR) maka akan dipidana.
- Peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan pengesahan standar kompetensi yang dilakukan perguruan tinggi harus disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Tanpa pengesahan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) program studi tidak dapat berlanjut.
- Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kolegium harus dapat pengesahan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melalui standar kompetensinya.
- Pencabangan ilmu spesialis harus disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Kenyataannya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) selalu melibatkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat berperan dalam pembukaan program studi atau Fakultas Kedokteran.
- Pada prinsipnya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan memberikan Surat Tanda registrasi (STR) apabila sudah mempunyai ijazah dan sertifikat kompetensi. Jika tidak memiliki salah satunya, maka Surat Tanda registrasi (STR) tidak akan keluar.
- Masukan Rancangan Undang-Undang :
- Perkembangan pelayanan kesehatan abad 21.
- Perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
- Globalisasi dan Perjanjian Regional.
- Perubahan demografi.
- Perkembangan standar global pendidikan.
- Usul Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) pendidikan kedokteran hanya mengatur 3 jenjang, soal magister tidak perlu.
- Usul Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) selanjutnya adalah :
- Penelitian.
- Adaptasi.
- Beasiswa.
- Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana.
- Pendirian dan Penutupan,
- Hak dan Kewajiban Mahasiswa.
- Jaminan Mutu Pendidikan Kedokteran :
- Standar Kompetensi Lulusan.
- Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian.
- Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan.
- Evaluasi Mahasiswa.
- Perbaikan Pendidikan Kedokteran.
- Pengakuan Regional :
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan ASEAN Qualification Reference Framework.
- Akreditasi dan Quality Assessment oleh lembaga internasional untuk prodi dan institusi.
- Quality assessment untuk LAM-PT Kesehatan oleh lembaga internasional.
- Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) adalah unsur pimpinan pusat di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran.
- Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) memiliki peran dalam mengkoordinir Kolegium. Kolegium sendiri merupakan badan di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bertugas mengampu cabang keilmuan kedokteran. Saat ini jumlah Kolegium adalah 38 Kolegium.
- Pencantuman Kolegium secara eksplisit terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Penegasan kembali peran dan fungsi Kolegium dalam pendidikan dokter. Hal ini dikarenakan Kolegium yang menyusun standar kompetensi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum pendidikan kedokteran.
- Jangkauan Kolegium bisa kepada seluruh institusi pendidikan prodi kedokteran.
- Perbedaan kurikulum yang signifikan akan berdampak terhadap kualitas output pendidikan.
- Tugas Kolegium Dokter Indonesia (KDI) adalah menerbitkan sertifikat kompetensi. Untuk mendapat itu harus ada ijazah dokter dan lulus uji kompetensi.
- Yang akan dibahas adalah ijazah dokter, uji kompetensi, pendidikan dokter lama, doktor layanan primer.
- Ijazah menjadi ribut setelah keluar Undang-Undang 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Anak-anak yang tamat di Fakultas Kedokteran tidak mendapat ijazah dokter. Ijazah dipakai untuk berbagai kepentingan, tidak hanya buka praktik.
- Ijazah juga dipakai untuk masuk pendidikan post graduate spesialis. Ijazah juga dipakai untuk pekerja struktural atau manajemen.
- Sebelum Undang-Undang 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran lahir, maka ijazah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai dasar uji kompetensi dan itu perintah di Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Setelah Undang-Undang 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran keluar, maka ijazah keluar setelah uji kompetensi dokter, sedangkan itu maksudnya uji kompetensi mahasiswa.
- Uji kompetensi penting untuk mempertahankan mutu dokter Indonesia. Sampai kapanpun akan selalu ada perbedaan mutu. Namun, yang penting adalah mutu bagus, tetapi ada yang tidak boleh dipisahkan, yaitu kualitas dan kuantitas.
- Masalah di Indonesia sekarang adalah uji kompetensi di mahasiswa sebaiknya dikembalikan ke dokter.
- Di dunia ada 2 model dan di Amerika pendidikan dasar dilakukan sesudah mempunyai pendidikan bachelor (sarjana dalam bidang apapun). Pendidikan kedokteran selama 4 tahun.
- Jika pendidikan di Inggris dari Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 5 tahun. Hal tersebut sebanyak diterapkan di commonwealth.
- Untuk di Eropa selama 3 tahun pendidikan kedokteran dan 3 tahun magister.
- Di luar negeri tidak mengikuti pendidikan dokter dan profesi.
- Dalam standar kompetensi Indonesia yang disahkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk layanan primer.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul