Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter

Tanggal Rapat: 18 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Dokter

Pada 18 Juli 2018, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Timur 5 pada pukul13:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kerincitime.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diminta masukan untuk Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi belum menerima draf Rancangan Undang-Undang, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum bisa memberikan masukan secara jelas mengenai pasal-pasal.
  • Dalam hal pendidikan kedokteran, keterlibatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat besar, tetapi di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran hanya ada 1 pasal saja. Sedangkan dalam kenyataan banyak peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Tujuan didirikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) :
    • Perlindungan masyarakat terhadap praktik dokter dan dokter gigi.
    • Penjamin mutu dokter dan dokter gigi yang berpraktik yang ditandai dengan surat tanda registrasi.
  • Surat Tanda registrasi (STR) merupakan pengakuan negara terhadap dokter dan dokter gigi yang dianggap profesional.
  • Syarat utama untuk mendapatkan Surat Tanda registrasi (STR) harus ada ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kolegium.
  • Jika ada dokter atau dokter gigi yang berpraktelik, tetapi tidak ada Surat Tanda registrasi (STR) maka akan dipidana.
  • Peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memberikan pengesahan standar kompetensi yang dilakukan perguruan tinggi harus disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
  • Tanpa pengesahan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) program studi tidak dapat berlanjut.
  • Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kolegium harus dapat pengesahan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melalui standar kompetensinya.
  • Pencabangan ilmu spesialis harus disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
  • Kenyataannya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) selalu melibatkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat berperan dalam pembukaan program studi atau Fakultas Kedokteran.
  • Pada prinsipnya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan memberikan Surat Tanda registrasi (STR) apabila sudah mempunyai ijazah dan sertifikat kompetensi. Jika tidak memiliki salah satunya, maka Surat Tanda registrasi (STR) tidak akan keluar.

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI)
  • Masukan Rancangan Undang-Undang :
    • Perkembangan pelayanan kesehatan abad 21.
    • Perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
    • Globalisasi dan Perjanjian Regional.
    • Perubahan demografi.
    • Perkembangan standar global pendidikan.
  • Usul Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) pendidikan kedokteran hanya mengatur 3 jenjang, soal magister tidak perlu.
  • Usul Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) selanjutnya adalah :
    • Penelitian.
    • Adaptasi.
    • Beasiswa.
    • Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana.
    • Pendirian dan Penutupan,
    • Hak dan Kewajiban Mahasiswa.
  • Jaminan Mutu Pendidikan Kedokteran :
    • Standar Kompetensi Lulusan.
    • Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian.
    • Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan.
    • Evaluasi Mahasiswa.
    • Perbaikan Pendidikan Kedokteran.
  • Pengakuan Regional :
    • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan ASEAN Qualification Reference Framework.
    • Akreditasi dan Quality Assessment oleh lembaga internasional untuk prodi dan institusi.
    • Quality assessment untuk LAM-PT Kesehatan oleh lembaga internasional.

Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
  • Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) adalah unsur pimpinan pusat di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran.
  • Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) memiliki peran dalam mengkoordinir Kolegium. Kolegium sendiri merupakan badan di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bertugas mengampu cabang keilmuan kedokteran. Saat ini jumlah Kolegium adalah 38 Kolegium.
  • Pencantuman Kolegium secara eksplisit terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Penegasan kembali peran dan fungsi Kolegium dalam pendidikan dokter. Hal ini dikarenakan Kolegium yang menyusun standar kompetensi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum pendidikan kedokteran.
  • Jangkauan Kolegium bisa kepada seluruh institusi pendidikan prodi kedokteran.
  • Perbedaan kurikulum yang signifikan akan berdampak terhadap kualitas output pendidikan.

Kolegium Dokter Indonesia (KDI)
  • Tugas Kolegium Dokter Indonesia (KDI) adalah menerbitkan sertifikat kompetensi. Untuk mendapat itu harus ada ijazah dokter dan lulus uji kompetensi.
  • Yang akan dibahas adalah ijazah dokter, uji kompetensi, pendidikan dokter lama, doktor layanan primer.
  • Ijazah menjadi ribut setelah keluar Undang-Undang 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Anak-anak yang tamat di Fakultas Kedokteran tidak mendapat ijazah dokter. Ijazah dipakai untuk berbagai kepentingan, tidak hanya buka praktik.
  • Ijazah juga dipakai untuk masuk pendidikan post graduate spesialis. Ijazah juga dipakai untuk pekerja struktural atau manajemen.
  • Sebelum Undang-Undang 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran lahir, maka ijazah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai dasar uji kompetensi dan itu perintah di Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Setelah Undang-Undang 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran keluar, maka ijazah keluar setelah uji kompetensi dokter, sedangkan itu maksudnya uji kompetensi mahasiswa.
  • Uji kompetensi penting untuk mempertahankan mutu dokter Indonesia. Sampai kapanpun akan selalu ada perbedaan mutu. Namun, yang penting adalah mutu bagus, tetapi ada yang tidak boleh dipisahkan, yaitu kualitas dan kuantitas.
  • Masalah di Indonesia sekarang adalah uji kompetensi di mahasiswa sebaiknya dikembalikan ke dokter.

Asosiasi Dokter
  • Di dunia ada 2 model dan di Amerika pendidikan dasar dilakukan sesudah mempunyai pendidikan bachelor (sarjana dalam bidang apapun). Pendidikan kedokteran selama 4 tahun.
  • Jika pendidikan di Inggris dari Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 5 tahun. Hal tersebut sebanyak diterapkan di commonwealth.
  • Untuk di Eropa selama 3 tahun pendidikan kedokteran dan 3 tahun magister.
  • Di luar negeri tidak mengikuti pendidikan dokter dan profesi.
  • Dalam standar kompetensi Indonesia yang disahkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk layanan primer.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan