Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI

Tanggal Rapat: 6 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 9 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 6 April 2017, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13:58 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPD-RI
  • Terkait Revisi Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3), DPD-RI mengusulkan agar DPD-RI dapat mengajukan rancangan undang-undang diluar prolegnas.
  • DPD-RI memiliki hak seperti pemerintah dan DPR-RI untuk membahas rancangan undang-undang yang terkait otonomi daerah.
  • DPD-RI mengusulkan dapat menyampaikan pandangan akhir di rapat paripurna sebelum undang-undang terkait daerah disahkan seperti Pasal 171.
  • Keberatan fraksi diterima. DPD-RI akan menyampaikan pokok pikiran.
  • Rancangan undang-undang yang berkaitan daerah selain disampaikan ke Presiden atau DPR-RI juga dapat disampaikan DPD-RI.
  • DPD-RI ingin ada kemandirian anggaran.
  • Dalam menjalankan tugas pengawasan DPD-RI bisa mengundang Menteri, BUMN, Masyarakat dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan