Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian tentang Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019-2024 serta Urgensi Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya – Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice (ICJR) dan Pokja Konservasi

Tanggal Rapat: 26 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Institute for Criminal Justice (ICJR)

Pada 26 November 2019, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice (ICJR) mengenai Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019–2024 serta Urgensi Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RDPU ini dibuka oleh Ahmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13:28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Institute for Criminal Justice (ICJR)
  • ICJR merekomendasi arah reformasi kebijakan pidana 2019-2024 yaitu hukum yang humanis dan demokratis.
  • ICJR akan menghapus duplikasi UU yang sama karena itu membawa ketidakpastian hukum dan hukuman ganda.
  • Pembaruan hukum pidana terkait dengan pidana tanpa korban.
  • Rekomendasi ICJR terhadap Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024 :

Tujuan umum pembaruan kebijakan hukum pidana adalah mendorong pembaruan hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis dan demokratis. Tujuan ini dilakukan dengan melakukan langkah-langkah:

  1. Pembaruan hukum pidana, termasuk dalam penentuan tindak pidana, harus sesuai dengan perlindungan hak-hak yang dijamin dengan konstitusi, UU Hak Asasi Manusia, dan Hukum HAM internasional;
  2. Pembaruan hukum pidana dengan memastikan adanya kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan tindak pidana, sesuai prinsip-prinsip hukum pidana, serta tidak diskriminatif;
  3. Menghapus duplikasi berbagai tindak pidana demi menjamin kepastian hukum dan menghindari penghukuman ganda (double jeopardy);
  4. Memperjelas pola sanksi pidana agar sejalan dengan tingkat keseriusan tindak pidana (gravity of crimes) dan memperbanyak pilihan model-model hukuman alternatif non-pemenjaraan (alternative to imprisonment); dan
  5. Melakukan pembaruan hukum pidana terkait dengan tindak pidana tanpa korban, diantaranya perubahan pendekatan terhadap pengguna narkotika, perjudian dan perbuatan-perbuatan dalam ranah privat.
  • Ada 3 langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi, yaitu:

1. Memperkuat regulasi terkait dengan kelembagaan penegak hukum

2. Memperkuat hak-hak fair trial

3. Memperkuat hak-hak korban kejahatan

  • Usulan Pembaruan Hukum Pidana di Bidang Regulasi, yaitu:
  1. Program Aksi : (1) Penataan Regulasi, (2) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan (3) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM.
  2. Program Aksi : Penataan Regulasi.
  • Usulan Pembaruan Kebijakan Sistem Peradilan Pidana di Bidang Regulasi, yaitu:
  1. Program Aksi : (1) Penataan Regulasi, (2) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan (3) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM.
  2. Program Aksi : Penataan Regulasi, (2) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan (3) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM.
  3. Program Aksi : (1) Penataan Regulasi, (2) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM.
  • Usulan Pembaruan Kebijakan Sistem Peradilan Pidana di Bidang Kelembagaan, yaitu:
  1. Program Aksi : (1) Penataan Regulasi, (2) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, (3) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM

Kegiatan : (1) Rekomendasi penataan kekuasaan kehakiman dan administrasi peradilan, (2) Rekomendasi penataan kelembagaan Mahkamah Agung, (3) Rekomendasi penataan kelembagaan Peradilan Umum dan kamar-kamar dalam Peradilan Umum, (4) Rekomendasi penataan peran, tugas pokok, dan fungsi Jaksa sebagai pengendali perkara serta Kejakasaan Agung, (5) Rekomendasi penataan peran peran kepolisian dalam penegakkan hukum, (6) Rekomendasi tentang penataaan sistem rekrutment Advokat dan Fungsi serta Peran dari Organisasi Advokat, (7) Rekomendasi penataan mekanisme sistem bantuan hukum nasional.

Sasaran : Menata ulang kedudukan dan peran dari masing-masing pejabatan/jabatan di sistem peradilan pidana dan penataan ulang sistem bantuan hukum nasional.

Keluaran : (1) RUU tentang Kekuasaan Kehakiman dan Administrasi-Administrasi Peradilan, (2) RUU tentang Mahkamah Agung, (3) RUU tentang Peradilan Umum, (4) RUU tentang Kejaksaan, (5) RUU tentang Kepolisian, (6) RUU tentang Advokat dan Organisasi Advokat, (7) RUU tentang Sistem dan Mekanisme Nasional Bantuan Hukum, (8) RUU tentang Lembaga Perlindungan Saksi, (9) RUU tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, (10) RUU tentang Badan Narkotika Nasional, (11) RUU tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan