Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Indonesia Cable TV Association (ICTA) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Tanggal Rapat: 29 May 2017, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: ICTA dan PRSSNI

Pada 29 Mei 2017, Baleg DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Indonesia Cable TV Association (ICTA) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang harmonisasi RUU Penyiaran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pukul 13:44 WIB. (ilustrasi: republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

ICTA dan PRSSNI

Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

  • Spektrum frekuensi radio
    • Jumlah terbatas (pasal 1 ayat 8);
    • Dikuasai dan dikelola Pemerintah Pusat (pasal 6 ayat 2);
    • Dipinjamkan kepada Lembaga Penyiaran baik Pemerintah, swasta maupun komunitas dengan tujuan digunakan untuk: (pasal 3)
      • Memperkukuh integrasi nasional;
      • Membantu terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa;
      • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
      • Memajukan kesejahteraan umum;
      • Membantu pembangunan masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera;
      • Menumbuhkan industri penyiaran.
  • Lembaga khusus akan mencederai demokrasi penyiaran sebab dalam revisi UU Penyiaran harus menuju pada perbaikan. Jati diri bangsa harus tetap disuarakan dalam UU Penyiaran.
  • Radio yang tidak membayar pajak serta tak punya izin, harus dikejar. Keberanian diperlukan untuk memperbaiki lembaga penyiaran khususnya yang punya afiliasi dengan parpol.
  • PRSSNI meminta agar dilibatkan untuk menyuarakan tentang korupsi serta hal lainnya.

Indonesia Cable TV Association (ICTA)

  • ICTA berdiri pada 1 Juni 2014 di Jakarta. ICTA merupakan asosiasi perusahaan televisi kabel yang bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam memajukan industri televisi kabel di Indonesia. Anggota ICTA merupakan perusahaan televisi kabel yang sudah memiliki izin penyiaran (IPP) dari pemerintah.
  • Tujuan dari ICTA adalah untuk menyediakan kebutuhan para pengusaha televisi kabel yaitu konten premium. Di tahun yang sama, dibentuklah PT. Media Televisi Kabel Indonesia (MTKI) dengan nama udara ICTA TV sebagai perusahaan yang mewakili ICTA untuk menyediakan konten-konten premium. Hingga saat ini (2017), PT. MTKI berhasil membawa konten premium dan kedepannya, optimis akan membawa hingga 30 konten premium.
  • ICTA mengadakan roadshow untuk mendapat izin dan legalitas yang benar.
  • Ada daerah yang tidak bisa menjangkau televisi nasional, misalkan di Aceh.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan