Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang

Tanggal Rapat: 24 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 23 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang

Pada 24 September 2018, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang mengenai Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Arif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Jawa Timur 4 pada pukul 13:44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang terdiri dari 19 organisasi. Diantaranya dari Kemitraan, Huma, AMAN dan Perempuan AMAN.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang meminta Badan Legislasi DPR-RI mengirimkan surat untuk Pemerintah.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang akan menyampaikan hasil kajian ke Badan Legislasi DPR-RI sebagai masukan dari koalisi masyarakat sipil.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang dari Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yaitu sayap organisasi AMAN.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang sudah menyerahkan dokumen dan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat karena dapat akomodir masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang mengusulkan proses registrasi, yaitu :
    • Mudah agar masyarakat adat dapat memudahkan registrasi.
    • Murah, jangan sampai membebani Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
    • Legitimate. Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang mengusulkan proses registrasi ada evaluasi.
  • Kelembagaan yang mengatur masyarakat adat perlu ada karena sekarang ada 13 kementerian yang mengatur ini, tetapi ketika ada masalah tidak ada nomenclature yang menyelesaikan.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang usul ada komite nasional masyarakat adat.
  • Di Badan Legislasi DPR-RI kesetaraan gender dihapus dan hanya menjadi kesetaraan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan