Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tanggal Rapat: 12 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 18 Feb 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua KPPU

Pada 12 Oktober 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Tengah 3 pada pukul 14:09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bizlawnews.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua KPPU
  • Komisioner kami ada 9 tapi pada saat ini yang hadir hanya tiga orang. kami sedang dalam proses memutuskan kasus kartel.
  • Diskusi tentang kebutuhan untuk melakukan perubahan atas UU ini sudah cukup lama.
  • Kami dan Komisi 6 DPR sepakat untuk fokus pada perubahan UU nomor 5 tahun 1999 untuk penguatan KPPU sebagai lembaga, dan memperluas cakupan UU Persaingan Usaha.
  • Soal kelembagaan sangat sulit bagi kami untuk kelembagaan yang tidak jelas sehingga implikasinya ke mana-mana.
  • Soal kelembagaan ini akan kita koordinasi dengan penegak hukum melalui kepolisian untuk proses penyidikan.
  • Kami memohon mengenai penguatan kelembagaan KPPU ini menjadi poin yang diprioritaskan.
  • Dalam hal untuk definisi perluasan pelaku usaha, di UU sebelumnya definisi pelaku usaha itu adalah mereka yang melakukan usaha di wilayah teritori indonesia. Kita sedang menyeliki kasus kartel dari perusahaan Singapura.
  • Kita sulit melakukan tindakan hukum pada pelaku-pelaku kartel tersebut karena posisi mereka ada di Singapura dan yang tertangkap para kadim di Batam.
  • Terkait dengan merger dan akuisisi contohnya perbankan di Indonesia kebanyakan owner-nya Malaysia.
  • Dalam hal merger di Malaysia bisa berimplikasi di Indonesia dan ini perlu ditindak tapi payung hukum kami belum luas.
  • Pengaturan komprehensif tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha juga perlu dilakukan.
  • KPPU itu kalau di pengadilan tidak menggunakan pakaian seperti hakim karena kita bukan mengadili tapi investigasi.
  • Keputusan dari KPPU baru menjadi bukti untuk nanti menjadi bahan kepolisian melakukan penyidikan.
  • Perubahan denda sanksi administratif yang semula menggunakan nilai nominal menjadi presentase terhadap nilai penjualan dan/atau nilai transaksi.
  • Kami mengusulkan agar pemindahan ketentuan barang tentang persekongkolan ke dalam bab perjanjian yang dilarang.
  • Dalam UU sebelumnya, tidak dimasukan perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
  • Ini sebagai hal yang dikecualikan dari ketentuan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Terkait dengan liniensi, kami ini tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik, menyita, apalagi menyadap.
  • Berkenaan tentang sifat kartel sekarang tertutup, dahulu memang ada yang terbuka.
  • Kami ingin ada whistblower jadi ada perusahaan yang bermasalah datang ke KPPU untuk melapor bahwa mereka bermasalah, nanti tingkat sanksinya akan dibagi juga perperusahaan yang melapor kepada kami.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan