Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo

Tanggal Rapat: 31 May 2016, Ditulis Tanggal: 30 Jan 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Marsma Bambang Aribowo

Pada 31 Mei 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo mengenai Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:46 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.(Ilustrasi : m.suararakyat.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Marsma Bambang Aribowo
  • Setelah dipelajari draft Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan naskah akademik, Bambang Aribowo mengetahui bahwa Hakim Militer belum diatur dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
  • Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di dalamnya ada Hakim di Pengadilan Militer.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pejabat negara termasuk Hakim Militer.
  • Menurut peraturan yang ada, maka Bambang Aribowo meyakini bahwa Hakim Militer adalah pejabat negara.
  • Bambang Aribowo menyetujui Hakim sebagai pejabat negara perlu diatur dalam suatu undang-undang.
  • Bambang Aribowo berpendapat Hakim Militer perlu juga diatur pada Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
  • Rekrutmen di militer harus ada keterkaitan dengan Panglima TNI.
  • Panglima TNI masih membina Hakim Militer terkait keprajuritan.
  • Hakim Militer pensiunnya di militer, bukan di bawah Mahkamah Agung.
  • Usia pensiun untuk TNI perwira adalah 58 tahun. Jika di Mahkamah Agung usia pensiun adalah 67 tahun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan