Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Ahli Badan Legislasi

Tanggal Rapat: 28 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 28 November 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Ahli Badan Legislasi mengenai Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 10:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Sistematika peraturan dalam 8 bab dan 48 pasal yaitu bab 1 meliputi ketentuan umum ada 15 definisi, bab 2 penyusunan pembahasan dan penetapan prolegnas meliputi pasal 2 - 24, bab 3 daftar kumulatif terbuka meliputi pasal 25 - 28, bab 4 evaluasi prolegnas meliputi pasal 29 - 35, bab 5 yaitu Prolegnas perubahan meliputi pasal 36 - 38, bab 6 yaitu penyebarluasan Prolegnas meliputi pasal 39 - 40, bab 7 yaitu pengajuan, pembahasan dan penetapan Rancangan Undang Undang di luar Prolegnas meliputi pasal 41 - 46 dan bab 8 yaitu ketentuan penutup meliputi pasal 47 dan 48.
  • Pada saat penyusunan Prolegnas jangka tahunan di rumuskan satu norma berkaitan dengan mekanis memasukan carry over yang sudah diamanatkan dalam UU nomor 12 sebelum adanya Undang Undang APBN. Ketika pertama kali para anggota dewan setelah dilantik, Prolegnas belum ada padahal APBN untuk tahun 2020 sudah ada.
  • Prolegnas jangka menengah ditetapkan pada masa keanggotaan DPR RI ini pada pasal 23. Rumusan terkait dengan Prolegnas perubahan ini merupakan eksekusi Prolegnas perubahan dengan disepakati para anggota DPR RI. Pada bab 7 mengenai pengajuan, pembahasan dan penetapan Rancangan Undang Undang di luar Prolegnas pada pasal 41-44 ini sudah disepakati bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan