Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Tanggal Rapat: 14 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian RI

Pada 14 April 2020, Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI mengenai RUU Cipta Kerja. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14:35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian RI
  • Akibat Covid-19, perekonomian nasional berdampak meningkatnya kemiskinan dan pengangguran. Jumlah penganggur meningkat wilayah-wilayah yang terdampak seperti Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara mencerminkan pengangguran terbuka yang semula perencanaan 5,8% sehingga menaik sampai 7,3%.
  • Kartu pra-kerja menjadi second plan sebagai jaring pengaman untuk mencari pekerjaan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
  • Arah dari RUU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui upaya untuk memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.
  • Tujuannya yakni menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui:
    • Kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi.
    • Peningkatan ekosistem investasi.
    • Kemudahan berusaha.
    • Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
    • Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
  • Asas RUU Cipta Kerja yaitu:
    • Pemerataan hak : memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan merata di seluruh wilayah NKRI.
    • Kepastian hukum : penciptaan iklim usaha kondusif melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
    • Kemudahan berusaha : proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mampu mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
    • Kemandirian : pemberdayaan UMKM dan Koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan kemandirian dalam pengembangan potensinya,

Ringkasan isi RUU Cipta Kerja

Bab IlI: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

  • Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 8 - Pasal 13)
  • Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan (Pasal 14- Pasal 26)
    • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Penerapan RDTR Digital).
    • Persetujuan Lingkungan (untuk kegiatan risiko tinggi memerlukan AMDAL, risiko menengah menerapkan standar).
    • Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (penerapan standar bangunan gedung dan pengawasan oleh profesi bersertifikat).
  • Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor (Pasal 27-Pasal 82)
    • Pengaturan Perizinan Berusaha sektor menyangkut:
      • Penyeragaman konsepsi Perizinan Berusaha (standar) dengan penerapan Risk Based Approach;
      • Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Sektor sebagai dasar penerbitan perizinan dan pengawasan oleh K/L dan Pemda sesuai kewenangan masing-masing;
      • Pengaturan pengenaan sanksi administrasi dan pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
    • Cakupan 15 Sektor:
      • Kelautan dan Perikanan,
      • Pertanian,
      • Kehutanan,
      • Energi dan Sumber Daya Mineral,
      • Ketenaganukliran,
      • Perindustrian,
      • Perdagangan, Metrolog Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,
      • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
      • Transportasi,
      • Kesehatan, obat dan Makanan,
      • Pendidikan dan Kebudayaan,
      • Kepariwisataan,
      • Keagamaan,
      • Pos, telekomunikasi, dan penyiaran,
      • Pertahanan dan keamanan
    • Persyaratan Investasi:
      • Kepastian 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi;
      • Penerapan investasi prioritas yang diberikan fasilitas dan kemudahan;
      • Pembatasan investasi asing tidak dapat masuk dalam bidang UMK.

Bab IV: Ketenagakerjaan (Pasal 88- Pasal 92)

  • Pengupahan dan Upah Minimum: Upah tidak turun, kenaikan menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta formulasi khusus untuk industri padat kaya (Gubernur menetapkan Upah Minimum).
  • Pesangon PHK: Penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jaminan Hari Tua/JHT).
  • Waktu Kerja Waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari & 40 jam/minggu. Untuk pekerjaan yang khusus, waktunya dapat kurang dani 8 jamvhari (pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital) atau dapat melebihi 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan).
  • Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT): Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap antara lain dalam hal Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensani pengakhiran hubungan kerja.
  • Alih Daya (Outsourcing): Pengusaha Alih Daya (outsourcing) wajb memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi Pekerja Kortrak maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.
  • Perizinan TKA Ahli: Kemudahan hanya untuk TKA Ahli yang memang dperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk maintenance (darurat), vokasi, start-up, dan peneliti juga termasuk investor atau buyer untuk melakukan kunjungan bisnis.
  • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perindungan pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat JKP berupa 1) Cash Benefit, 2) Vocational Training, 3) Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan Pekerja tetap mendapatkan jaminan sosal lainnya JKK, JKm, JP, JHT, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Penghargaan Lainnya (Sweetener): Sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5x Upah (sesuai) masa kerja Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK.

Bab V: Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian (Pasal 93 - Pasal 107)

  • Perizinan Tunggal bagi UMK melalui pendaftaran dan Pemerintah (K/L) dan Pemda (Dinas) aktif melakukan pendaftaran.
  • Insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK.
  • Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.
  • Insentif fiskal dan Pembiayaan serta Prioritas penggunaan DAK untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
  • Fasiltasi bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.
  • Priontas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
  • Kemitraan UMK di Rest Area Jalan Tol Kemudahan untuk Koperasi:
    • Koperasi Primer dbentuk paling sedikit 3 orang;
    • Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan;
    • Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik; serta
    • Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah

Bab VI: Kemudahan Berusaha (Pasal 108-Pasal 118)

  • Kemudahan Pendirian Badan Usaha (KPBU).
    • Persyaratan jumlah modal yang disetorkan kedalam PT diserahkan kepada pendiri.
    • PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
    • Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.
  • Keimigrasian
    • Penjaminan kemigirasian dapat berupa deposit.
    • Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan maintenance, vokasi, start up, kunjungan bisnis, penelitian.
  • Fleksibilitas pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
  • Mencabut Izin Gangguan (Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo Staatblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang- Undang Gangguan Hinder Ordonnantie) dan penyesuaian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena telah diakomodir dalam RTRW dan AMDAL.
  • Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Bagi Industri dan pengaturan atas importasi komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
  • Mendorong BUMDes berbentuk Badan Hukum.

Bab VII: Dukungan Riset dan inovasi (Pasal 119)

  • Pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk pemanfaatan umum, riset, pengembangan, dan inovasi.

Bab IX: Kawasan Ekonomi (Pasal 142-Pasal 145)

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
    • Administrator KEK berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan, serta pengawasan di KEK berdasarkan NSPK.
    • Administrator ditetapkan oleh Dewan Nasional dari profesional melalui seleksi terbuka.
    • Tanah dapat sebagai insentif investasi.
    • Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK.
    • Penerapan pola pengelolaan keuangan BLU oleh Administrator.
    • Penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kelembagaan (KPBPB).
    • Kelembagaan KPBPB.
    • Pembebasan cukai untuk konsumsi sesuai UU Cukai.
    • Badan Pengusahaan melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KPBPB berdasarkan NSPK.

Bab X: Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 145 - Pasal 160)

  • Investasi Pemerintah Pusat.
  • Membentuk Lembaga Pengelola Investasi Pemerintah Pusat (Sovereign Wealth Fund) untuk mengelola dan menempatkan sejumlah dana dantatau aset Negara.
  • Lembaga SWF berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah.
  • Lembaga Pengelola Investasi dapat melaksanakan investasi secara langsung maupun tidak langsung. melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, atau melalut pembentukan entitas khusus.
  • Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
  • Pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan) dan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD Pengusahaan berwenang (otoritas).
  • Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta (Pelaksana kegiatan apabila tidak tersedia anggaran pemerintah).

Bab XI: Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja (Pasal 162-166)

  • Presiden menjalankan undang-undang dan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri, Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah.
  • Kewenangan Menteri, Kepala Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam UU untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.
  • Penerapan Standar dalam Administrasi Pemerintahan.
  • Persyaratan penggunaan diskresi, yatu sesuai tujuan, sesuai dengan Asas-Asas Pemerintahan Umum Yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konfik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.
  • Penerapan keputusan elektronik yang diproses melalui sistem elektronik.
  • Pengawasan pelaksanaan perizinan dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat).
  • Permohonan perizinan danggap dikabulkan secara hukum apabila batas waktu sesuai Service Level Agreement (SLA) telah terlewati.
  • Penetapan NSPK dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha (Pemerintah Pusat dan Pemda) dalam bentuk PP.
  • NSPK bersifat standar dan mengacu kepada praktik yang baik (good practices).
  • Perda dan Perkada yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku dengan Perpres.
  • Kepala Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik (dengan pertimbangan Menteri Keuangan).
  • Penyederhanaan pelayanan perizinan dan dilakukan secara elektronik sesuai NSPK.

Bab XII: Pengenaan Sanksi (Pasal 167 - Pasal 169)

  • Pemerintah Pusat dan Pemda berkewajban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan Berusaha.
  • Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat bekerjasama dengan profesi bersertifikat.
  • Pengenaan sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
  • Pengawasan terhadap ASN dan/atau profesi bersertifikat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan