Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Laporan Panja Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Tanggal Rapat: 5 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Gubernur Bank Indonesia

Pada 5 Juli 2017, Badan Anggaran DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai Penyampaian Laporan Panja Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Golongan Karya dapil Lampung 2 pada pukul 14:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : xdana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Jika ditambahkan kata "hutang swasta" akan ada implikasi.
  • Dalam laporan tertera pemerintah wajib memenuhi asas akuntabilitas, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa pemerintah wajib menanggung hutang swasta.
  • Harus berhati-hati dengan exprosure hutang swasta karena dapat mengakibatkan swasta meminta kewajibannya ke pemerintah.
  • Kementerian Keuangan mencoba agar perekonomian sehat.
  • Pengelolaan hutang swasta dan keuntungannya dinikmati oleh swasta, maka resiko juga harus ditanggung swasta.
  • Penambahan kata "menanggung hutang swasta" pada laporan panja belanja pemerintah akan berisiko besar.
  • Redaksional tidak masuk di hasil panja dan usulan, tetapi dapat diasumsikan.
  • Memang di defisit tidak cocok. Jika hutang swasta masuk kepada belanja jika lebih tidak cocok. Mungkin lebih tepat di asumsi makro.
  • Kementerian Keuangan mengucapkan terima kasih atas pembahasan 3 panja yang terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
  • Laporan panja akan digunakan untuk memfinalkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan akan difinalisasi dengan kesepakatan.

Gubernur Bank Indonesia
  • Tahun 2015 Bank Indonesia mengeluarkan peraturan terkait kehati-hatian perusahaan non bank, khususnya hutang ke luar negeri.
  • Jika ingin meminjam ke luar negeri harus penuhi kredit rangking tertentu yang masuk kategori sehat.
  • Hal tersebut berlaku untukk semua korporasi, jadi harus memiliki rasio likuiditas minimum untuk mengajukan pinjaman.
  • Bank Indonesia tidak menghendaki untuk hutang menjadi lebih besar. Bank Indonesia mendukung untuk mendapat melihat risiko yang akan terjadi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan