Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang APBN TA 2020 - Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Koordinator Panitia Kerja Pemerintah

Tanggal Rapat: 16 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 14 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Koordinator Panitia Kerja Pemerintah

Pada 16 September 2019, Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Koordinator Panitia Kerja Pemerintah mengenai Pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang APBN TA 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Jazilul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jawa Timur 10 pada pukul 11:19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koordinator Panitia Kerja Pemerintah
  • Pasal 1 sampai 2 tetap karena tidak berubah pada saat dilakukan pada Panja-Panja terkait. Mulai ada perubahan dari Pasal 3.
  • RUU APBN TA 2020 Pasal 3 menyatakan "Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.2.221.548.492.578.000,00 (dua kuadriliun dua ratus dua puluh satu triliun lima ratus empat puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang dipergunakan dari sumber Penerimaan Perpajakan, PNBP dan Penerimaan Hibah."
  • RUU APBN TA 2020 (Hasil Panja) Pasal 3 mengatakan "Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 2.233.196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber Penerimaan Perpajakan, PNBP dan Penerimaan Hibah."
  • RUU APBN TA 2020 Pasal 4 Ayat (1) dan (2) menyatakan :
  1. Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.861.769.627.300.000,00 (satu kuadraliun delapan ratus enam puluh satu triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
  2. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.819.166.987.300.000,00 (satu kuadraliun delapan ratus sembilan belas triliun seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), yang terdiri atas pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya.
  3. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp. 927.494.390.300.000,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas (a) komoditas peras bumi sebesar Rp. 2.289.521.634.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (b) bunga, imba hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp. 683.874.886.800.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf C direncanakan sebesar Rp. 18.579.672.200.000,00 (delapan belas triliun lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
  5. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp. 179.289.700.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan