Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Biaya Interkoneksi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 1 DPR-RI dengan Operator Telekomunikasi tentang Biaya Interkoneksi

Tanggal Rapat: 25 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 1

Pada 25 Agustus 2016 Komisi I DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Operator Telekomunikasi. Rapat yang yang dipimpin oleh Meutya Hafid dari Sumatera Utara 1 dimulai pukul 14:54 WIB.

 

Pemaparan Mitra

Telkom

  • Dalam perjanjian tertulis atau interkoneksi, yang dimaksud dengan adil adalah yang sesuai dengan biaya penyelenggara. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang interkoneksi menyatakan bahwa penghitungan biaya dilakukan secara transparan.
  • Kebijakan asimetris berlaku di banyak negara. PP 52 Kominfo Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah melakukan satu tahun penghitungan.
  • Dalam implementasinya, Telkom mengacu pada biaya milik penyelenggara. Implementasi biaya interkoneksi disesuaikan dengan wilayahnya masing-masing, pada 15 Januari

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan