Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan - RDP Komisi 4 DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jabar, Jawa Timur, Lampung, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan

Tanggal Rapat: 14 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 4

Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 September 2016 dengan Gubernur Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jabar, Jawa Timur, Lampung, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan membahas dampak kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Daniel Johan dari Kalbar pukul 14.00 WIB dan dijadwalkan selesai pukul 16.00 WIB.

Daniel Johan memberikan pengantar rapat bahwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan. Maka potensi dari kelautan dan perikanan sebagai aset berharga harus dikuasai dan dilestarikan dengan pengelolaan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan