Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dana Vokasi dan Pelayanan Lainnya – Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS

Tanggal Rapat: 23 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 10 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dewan Pengawas BPJS

Pada 23 September 2019 Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Pengawas BPJS tentang dana vokasi dan pelayanan lainnya. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede dari fraksi Demoktrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 13:35 WiB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pengawas BPJS
  • Dewan Pengawas BPJS mengusulkan agar usia pendaftaran BPU meningkat dari yang maksimal 56 tahun menjadi 60 tahun.
  • Mengenai dana vokasi, tahun 2019 Dewan Pengawas BPJS mendapat anggaran sebesar Rp 294 M. Dewas mengusulkan agar dibuat sistem untuk meminitor mantan peserta yang mengikuti program vokasi yang terdaftar kembali sebagai peserta.
  • Mengenai dana vokasi, tahun 2019 Dewan Pengawas BPJS mendapat anggaran sebesar Rp 294 M. Dewas mengusulkan agar dibuat sistem untuk meminitor mantan peserta yang mengikuti program vokasi yang terdaftar kembali sebagai peserta.
  • Mengenai pelayanan, sebelumnya kualitas pelayanan BPJS sangat buruk, terutama yang di Bandung. Namun, saat ini pelayanan BPJS sudah sangat memadai. Pengaduan antau konsultasi juga bisa dilakukan via media sosial.
  • Terkait kekurangan pada isu pelayanan, Dewas mengusulkan agar dilakukan perombakan sistem ke arah sentralisasi pengaduan, serta penambahan kapasitas call center secara unit dan SDM.
  • Dewas memandang bahwa perlu segera dilakukan revisi Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan PERDIR mengenai Pelayanan Pengaduan sesuai dengan UU No.25 th 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
  • Dewas mendorong agar dapat dibentuk task force PMI dengan output di bulan Oktober 2019. Selain itu, Dewas juga mengusulkan untuk mendorong kakian pembukaan kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan PMI.
  • Saat ini, Dewas masih menunggu revisi PP No.44 Tahun 2015 dan PP No.45 Tahun 2015 tentang Kenaikan Manfaat Program JKK-JKM dan Kenaikan Presentasi Iuran JP.
  • Penempatan dana investasi ini terlalu sentralistik, tidak melibatkan kewenangan Kanwil dan bank di daerah. Untuk itu, Direksi perlu mengkaji kembali kebijakan sentralisasi penempatan dana investasi di bank daerah.
  • Mengenai alokasi dana TJSL yang belum terserap dengan baik, Dewas mendorong Direksi untuk mengusun road map program TJSL BPJSK baik jangka pendek, jangka menenngah, dan janga panjang. Road map ini harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat.
  • BPJS juga mendorong agar Direksi dapat merekrut konsultan independen untuk melakukan audit program SKP BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai isu revitalisasi manajemen entitas anak, Dewas mengusulkan agar dilakukan review terhadap kinerja entitas anak dengan rekomendasi untuk memperkuat jajaran Direksi dan Komisaris.
  • Upgrading system dengan membuat sistem yang baru adalah hal yang berbeda. Seyogyanya, Direksi membicarakan hal hal yang terkait perubahan sistem terlebih dahulu kepada Dewas.
  • Kepersertaan merupakan hal yang paling penting dalam konteks jaminan sosial. Saat ini, tersapat kurang lebih 50 juta peserta, dan kami menemukan adanya suatu sistem yang masih menggunakan double kepersertaan, dimana 1 NIK bisa mendapat 2 atau 3 KPJ, atau sekitar 5%. Jika hal ini dibiarkan, dapat menggerus tingkat kualitas data BPJS. Oleh karena itu, Dewas meminta agar dibentuk sistem baru yang memastikan bahwa 1 NIK hanya untuk 1 KPJ.
  • Setelah melakukan kajian dan mengevaluasi selama 3 tahun 8 bulan, Dewas berpenedapat prestasi direksi bisa lebih baik jika mereka mau lebih tanggap dan memperhatikan saran Dewas di bidang kinerja dan SDM, pembentukan talent pool belum berjalan dengan optimal,
    sehingga belum bisa mempersiapkan kader pimpinan yang baik di masa depan dan belum adanya sistem perekrutan SDM yang efektif.
  • Kinerja Dewas belum mampu meyakini Direksi karena program programnya belum optimal, sehingga tidak ada respect dari Direksi ke Dewas.
  • Mengenai call name, akan Dewas bicarakan, dan Dewas juga berharap penggantian nama ini dapat membuat BPJSK lebih dikenal oleh masyarakat, sehingga semakin banyak peserta yang
    terdaftar.
  • Kelemahan Dewas saat ini adalah masih kurang dapat menerapkan sanksi administratif dengan optimal.
  • Rekomendasi yang Dewas berikan dalam rangka penguatan Direksi adalah memberi saran terhadap kinerja Direksi, apabila Direksi mengabaikan, maka Dewas dapat melapor ke presiden.
  • Besaran daripada hasil investasi ini akan dirasakan oleh peserta. Adapun masalah besar saat ini bahwa kebutuhan dana JHT itu hanya sekitar 98%, artinya pencairanya belum optimal.
  • SPI adalah suatu organ pengawasan yang statusnya tidak diatur dalam UU, ia tidak berada di bawah Dewas maupun Direksi. Untuk itu, Dewas mengusulkan agar revisi UU yang baru dapat mengatur lebih jelas mengenai kedudukan SPI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan