Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek - DPR-RI Rapat Paripurna ke-59

Tanggal Rapat: 17 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 22 Jun 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 17 Maret 2016, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna ke-59 mengenai Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Taufik Kurniawan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 16.19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat ini dihadiri oleh Anggota 292 DPR-RI. (Ilustrasi : suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Menteri Keuangan membacakan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah diselesaikan diskusinya pada tingkat pertama dengan keputusan akan dibahas pada tingkat kedua.
  • Butuh waktu 8 tahun sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pertama kali disampaikan ke DPR-RU hingga disahkan hari ini.
  • Pada sidang paripurna 2014, -RI memutuskan tidak meneruskan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) diharapkan menjadi landasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Stabilitas keuangan merupakan syarat ekonomi nasional yang berkesinambungan.
  • KSSK adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
  • Sebagaian besar uang masyarakat dipegang oleh bank sistemik.
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) memuat aturan yang jelas pada lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
  • Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah dan Komisi 11 DPR-RI sepakat untuk penguatan peran dan koordinasi lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
  • 4 lembaga yang tergabung dalam KKomite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai tupoksi masing-masing menjalankan tugasnya.
  • Mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan kelembagaan.
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengamanatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Penanganan permasalahan bank menggunakan sumber uang bank itu sendiri.
  • Metode penanganan krisis bank dibuat secara komprehensif.
  • Melalui bail in diharapkan penanganan tanpa menggunakan uang negara.
  • Penanganan pemasalahan apad bank akan dilakukan sejak dini.
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengatur pinjaman likuiditas jangka pendek atau panjang bila terjadi kesulitan likuiditas.
  • Presiden bertindak sebagai penentu akhir, apakah sedang dalam keadaan normal/krisis atas rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan