Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 28 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 23 May 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 28 Juni 2016, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan mengenai Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ade Komarudin dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10.51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat ini dihadiri oleh 298 Anggota DPR-RI. (Ilustrasi : kabar24.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Undang-Undang Pengampunan Pajak diharapkan menjadi momentum untuk lebih baik ke depan, pembayaran pjak menjadi lebih baik, valid dan terintegrasi.
  • Menteri Keuangan berharap rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah dapat segera dibahas.
  • Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pajak Bumi Bangunan dan Rancangan Undang-Undang Perbankan yang merupakan sistem utama.
  • Pokok-pokok bahasan dalam Undang-Undang Pengampunan ada 10 bahasan.
  • Secara garis besar pokok-pokok yang diatur dalam pengampunan pajak adalah subjek pajak, objek pajak, tarif dan investasi.
  • Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan pelaksanaan demi menjamin pelaksanaan pengampunan pajak.
  • Peran dari masyarakat penting agar peraturan terimplementasikan.
  • Kementerian Keuangan mengucapkan terimakasih kepada Komisi 11 DPR-RI, Paripurna DPR-RI dan seluruh Anggota DPR-RI.
  • Pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 dilakukan pada awal Juni.
  • Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan penyelesaian rancangan undang-undang.
  • Pertumbuhan 5,2%, tingkat suku bunga 5,5% dan inflasi 4%.
  • Pendapatan negara dan hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sebesar Rp.1786,2 Triliun dan belanja negara Rp.2.082,9 Triliun.
  • Untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pemerintah salah satunya mengeluarkan kebijakan tax amnesty.
  • Kesepakatan lain antara pemerintah dan DPR-RI dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 yaitu menyesuaikan defisit sebesar Rp.296 Triliun.
  • Berdasarkan target devisit anggaran, maka pendapatan biaya negara sebesar Rp.1.256 Triliun.
  • Pemerintah akan melakukan penghematan untuk operasional maupun belanja produktif.
  • Pemerintah akan mencapai dukungan prioritas penegakan perpajakan.
  • Pemerintah akan memanfaatkan sisa-sisa surat negara untuk membayar defisit.
  • Pemerintah akan memanfaatkan dana SAL dan SBN untuk biayai perubahan target defisit.
  • Dana yang ditransfer ke desa untuk pertama kali lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk pemerintah pusat.
  • Pengajuan rancangan undang-undang dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban konstitusional.
  • Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 yang telah diperiksa BPK-RI.
  • Laporan keuangan pemerintah pusat telah diperiksa BPK-RI dan mendapat opini wajar dengan pengecualian.
  • Substansi pelengkap Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari pemerintah, yaitu berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK-RI.
  • Mulai tahun 2015 pemerintah menetapkan standar akutansi bersifat aktual.
  • Laporan keuangan terdiri dari 7 bahasan.
  • Realisasi pendapatan negara 85,6%.
  • Realisasi belanja negara Rp.1806 Triliun atau 91,7%.
  • Realisasi pendapatan anggaran negara terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP dan hibah.
  • Defisit anggaran Rp.258 Triliun dan silpa Rp.24,6 Triliun.
  • Berdasarkan analisis defisit anggaran sebesar Rp.298,5 Triliun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan