Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Persetujuan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Paris Agreement — DPR-RI Rapat Paripurna ke-81dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 19 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 19 Oktober 2016, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna ke-81dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Persetujuan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Paris Agreement. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Tengah 1 pada pukul 10.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR-RI, Komisi 7 DPR-RI, Pimpinan Fraksi yang telah merangkumkan Paris Agreement menjadi undang-undang.
  • Persetujuan Paris Agreement merupakan tonggak baru untuk penanganan perubahan iklim.
  • Orientasi persetujuan Paris Agreement adalah upaya percepatan pada penanganan perubahan iklim.
  • Untuk penanganan upaya perubahan iklim, negara yang berada dibawah PBB berkompromi dan membagi peran dalam menangani dampak-dampak perubahan iklim.
  • Mitigasi dan adaptasi menjadi instrumen utama yang digunakan dalam Paris Agreement.
  • Teknologi dan transpansi menjadi faktor utama untuk menjalankan Paris Agreement.
  • Secara geografis, Indonesia berada di wilayah yang rentan atas dampak perubahan iklim.
  • Telah terjadi perubahan bulan basah dan kering secara signifikan.
  • Pemerintah merasakan tahun 2016 di Jawa Barat banjir, tetapi di Riau terdaftar titik api (hot spot).
  • Perubahan iklim berdampak pada langkanya sumber daya air untuk sektor rumah tangga dan industri.
  • Di sektor kesehatan perubahan iklim dapat meningkatkan penyakit demam berdarah.
  • Perubahan iklim berikan dampak pada produksi sampai pada kebakaran hutan yang intensif.
  • Secara konstitusi pengendalian iklim sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H.
  • Indonesia memiliki peluang besar untuk melakukan mitigasi dan adaptasi untuk pengendalian iklim.
  • Persetujuan Paris Agreement diharapkan dapat meningkatkan adaptasi atas perubahan.
  • Sejak Bali Road Map pertama, berbagai inisiatif telah terjadi untuk Paris Agreement.
  • Paris Agreement bersifat mengikat atau legal bonding and aplicable for all.
  • Persetujuan Paris Agreement memberikan tanggung jawab negara maju untuk menyediakan dana dan alih teknologi untuk negara berkembang.
  • Komitmen emisi Indonesia pada periode berikutnya berdasarkan pada kinerja.
  • Mengaplikasian Paris Agreement dapat dilakukan pada tingkat individu atau lembaga.
  • Pengejewantahan isi persetujuan Paris Agreement dapat dilakukan pada tingkat individu, lembaga dan negara.
  • Pada tingkat lembaga dilakukan penguatan untuk melaksanakan pengurangan emisi dan adaptasi.
  • Pada tingkat negara ditekankan kepada kebijakan, terutama pengesahan Undang-Undang Paris Agreement.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan