Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Hasil Fit and Proper Test Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Keterangan Pemerintah Tentang Pokok Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-101

Tanggal Rapat: 6 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 18 Nov 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Pada 6 Juli 2017, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna ke-101 mengenai Laporan Hasil Fit and Proper Test Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Keterangan Pemerintah Tentang Pokok Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Taufik dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 10:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Rancangan Undang-Undang Pertanggungawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat diserahkan 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 adalah best practices.
  • Ini pertama kali Pemerintah mendapat opini wajar tanpa pengecualian setelah 12 tahun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 terdiri dari 7 komponen.
  • Apabila pengendalian belanja tidak dikendalikan Pemerintah, maka defisit bisa lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
  • Kebijakan pengendalian belanja dimaksudkan mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat.
  • Untuk menutup defisit terdapat 334,5 Triliun. Kelebihan silva tahun 2016 adalah 26,6 Triliun.
  • Realisasi belanja pemerintah pusat 2016 sebesar 1.154 Triliun. Defisit 308,3 Triliun
  • Saldo akhir 2016 sebesar 113,2 triliun.
  • Saldo anggaran lebih awal setelah penyesuaian 108,3 Triliun. Penggunaan saldo anggaran lebih sebesar 19 Triliun dan penggunaan silva sebesar 26,6 Triliun.
  • Neraca per 31 Desember 2016 :
    • Aset: 5456,9 Triliun.
    • Kewajiban: 3.889,9 Triliun.
    • Pendapatan operasional 2016: 1.664,7 Triliun.
    • Beban operasional: 1.872,3 Triliun.
    • Defisit operasional: 207,6 Triliun.
    • Arus kas bersih dari aktivitas investasi: 258 Triliun.
    • Ekuitas awal tahun 2016: 1.668,3 Triliun.
    • Ekuitas akhir 2016: 1.566,9 Triliun.
  • Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 terdapat 16 temuan yang perlu menjadi perhatian.
  • Hasil temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
  • Tanggapan Pemerintah terhadap penyusunan sistem informasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Pemerintah akan menyusun sistem komunikasi yang terintergrasi antara kementerian/lembaga.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 terdapat 16 temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  • 12 sistem pengendalian intern dan 4 kepatuhan kepada undang-undang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan