Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kebijakan Impor dan Swasembada Produk Benih Bawang Putih - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia

Tanggal Rapat: 20 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 18 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Ketua umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia

Pada 20 Januari 2020, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia mengenai Evaluasi Kebijakan Impor dan Swasembada Produk Benih Bawang Putih. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Lampung 1 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia
  • Pada tahun 2017 banyak pengusaha yang tidak melakukan wajib tanamnya, dengan adanya Permentan baru, bahwa tidak perlu wajib tanam diawal maka lebih mudah lagi bagi pengusaha. Ketika awal terbit RIPH Dan SPI belum ada kejelasan. Ketentuan wajib tanam berdasarkan RIPH bukan SPI dan ini memberatkan buat teman-teman asosiasi.
  • Dengan adanya ketidakpastian dari RIPH menimbulkan dampak terhadap perusahaan awal yang tidak melakukan tanggung jawab terhadap wajib tanam yang komitmen. Kebutuhan RIPH ini harus dibagi rata saja kepada semua pelaku usaha, jumlah wajib tanam jangan disesuaikan kepada RIPH tapi SPI.
  • Mengenai semangat dari Mentan baru mengenai ekspor dan menghimbau kepada masyarakat untuk melalukan ekspor. Tapi kami ingin agar ini tidak jadi dasar diterbitkannya RIPH, kemudian jika tidak ada wajib tanam kita harus memproduksi ulang. Mohon kita diberikan waktu agar kita bisa menyerap produk-produk dalam negeri paling tidak 2 tahun.
  • Kita meminta kepada Pemerintah untuk tidak hanya mengekspor produk agrikultur namun juga produk-produk seperti perkebunan, pengolahan. Karena kita mendengar bahwa DAP akan diperketat kepada supplier, dan ini menghambat kita salah satunya perusahaan China.
  • Himbauan akan diperketat eksportir China ini, faktanya mempersulit kita. Akibatnya, terjadinya sikut-sikutan karena diperebutkan oleh banyak pelaku usaha. Ini sudah awal tahun, sudah saatnya kita mengajukan RIPH.
  • Hasil panen harus diperlakukan “penangkaran menjadi benih”. Kita dihimbau untuk menjadikan hasil panen ini menjadi benih. Ketika musim tanam sudah mulai, kita mulai menanam dan ketika sudah berproduksi tahun depan langsung kita keluarkan RIPH.
  • Harga rata-rata benih diatas 50 ribu, di Jawa Tengah. Kalau sekarang tidak ada lagi kebijakan tanam awal, kita menanam sejak RIPH terbit. Lalu, mau dikemanakan benih-benih para petani?
  • Pusbarindo ingin dilibatkan dalam mengambil keputusan Pemerintah. Kita berharap Pusbarindo dapat menjadi mitra Pemerintah. Kami juga mengusulkan agar program swasembada bawang putih ini agar dievaluasi, hasilnya akan seperti apa. Kalau kita menanam 40 hektar saja sekitar 1,6 M biayanya. Komponen tanaman itu tidak sesederhana itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan