Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Pemilu dan Pelaksanaan Pilkada – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan KPU, BAWASLU dan DKPP

Tanggal Rapat: 26 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: KPU, BAWASLU, DKPP

Pada 26 September 2019 Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, BAWASLU dan DKPP tentang evaluasi pemilu dan pelaksanaan pilkada. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Zainudin dari fraksi Golkar dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:30 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KPU, BAWASLU, DKPP

Bawaslu:

  • Bawaslu menyampaikan terima kasih atas apresiasi Komisi 2 DPR RI karena Tahun 2020 pemilihan serentak nantinya berjalan lancar.
  • Dari pengawasan Bawaslu, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait sidalih, sipol, silon, silog, dan situng.
  • Kesalahan dalam C1 menjadi polemik tersendiri. Terkait catatan Bawaslu di antara praktek dan regulasi. Ada beberapa pandangan yang relatif panjang sehingga ini menjadi evaluasi Bawaslu.
  • Penyusunan PKPU yang disesuaikan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun sempat terjadi perubahan PKPU sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu, putusan MA atas uji materiil terhadap PKPU, dan putusan MK atas uji materiil terhadap UU Pemilu.
  • Terkait catatan Bawaslu di kampanye antara praktek dan regulasi, catatan evaluasi Bawaslu adalah masa kampanye yang terlalu lama.
  • Terkait logistik pemilu, ada sumber daya pengawasan, keterbukaan informasi perusahaan percetakan, dan sumber data lainnya.
  • Terdapat C6 yang belum terdistribusi, masih terdapat alat peraga kampanye, masih terdapat kegiatan kampanye dimasa tenang, masih kurangnya aturan jelas terkait dengan kerja sama antara penyelenggaraan pemilu dan Satpol-PP.
  • Jumlah DPT pada Pemilu 2019 sebesar 192.770.770 orang.
  • Problematika penegakan hukum dalam sentra Gakkumdu dimana ada problematika SDM yang kendala personil Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan didaerah pemekaran gang belum terdapat polres atau jekari atas kacabjan di wilayah setempat.
  • Terkait persoalan Jawa Timur 11. Ceritanya panjang ketika pada rekap nasional, banyak persoalan. Kalau kita selesaikan persoalan rekap nasional itu akan melampaui waktu yang ditentukan.
  • Kalau ada persoalan, sampaikan di MK. Itu banyak bukan hanya di Jatim 11. Data rekap nasional masih ada masalah karena ada UU bukan Bawaslu yang mencari masalah itu. Tugas Bawaslu clear disitu.
  • Semua sifat putusan Bawaslu adalah eksekutorial yang artinya setiap putusannya harus dieksekusi oleh KPU.

DKPP:

  • sejak 2012 - 2019 DKPP sudah menerima sebanyak 3.665 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan telah memeriksa 1.462 perkara. Hanya 40% yang diajukan ke tahap pemeriksaan melalui persidangan.
  • Semua pelanggaran etik diselesaikan. Pelanggaran ad hoc diselesaikan di KPU dan Bawaslu ditingkat kabupaten.
  • Pada Pemilu 2018, DKPP menerima 3685 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, dan hanya ada 1482 pengaduan yang disidang atau sekitar 40% yang dilanjutkan pada tahap
    pemeriksaan. Hal ini menunjukan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme tata cara pengakuan di DKPP.
  • DKPP ingin mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu RI yang tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal disamping adanya tekanan tekanan yang terjadi.
  • DKPP saat ini sudah berdirI sendiri, tidak lagi berada di bawah Bawaslu, tetapi anggaran DKPP ini masih sangat kecil, yaitu hanya berkisar pada 10 M, padahal tugas DKPP dalam penyelenggaraan pemilu ini sangat besar. Untuk itu, kami meminta agar Komisi 2 DPR RI dapat mempertimbangankan untuk menaikan anggaran DKPP.
  • Hasil rekapitulasi pengaduan berdasarkan jenis unsur teradu tahun 2012-2019 Jajaran KPU RI jenjangnya 2012 = 63, 2013 = 190, 2014 = 133.

KPU:

  • kepengurusan partai politik berdasarkan afirmasi 30%, agar provinsi hingga kab/kota bisa memperhatikan.
  • KPU mengusulkan agar pengaturan mengenai larangan nyaleg napi koruptor ini bisa diatur dalam UU, tidak lagi dalam PKPU, sehingga kekuatan hukumnya lebih kuat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan