Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test – Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 3 mengadakan Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim. Fit and Proper Test dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Nusa Tenggara Timur 1. Benny membuka rapat pukul 13.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut pemaparan dari calon hakim agung a.n. Dr. Ibrahim:

  • Perbuatan melawan hukum dianggap hanya sesuatu yang melanggar Undang-Undang (UU). Namun, dalam perkembangannya bukan hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar kepatutan.
  • Dalam pasal 365 di Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata sudah dituliskan aturan tentang perbuatan melawan hukum.
  • Ada 2 unsur penting dalam pelanggaran hukum, yaitu adanya kesalahan dan kesalahan itu menimbulkan kerugian. Sebuah

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan