Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

FIT and PROPER TEST – Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Setyawan

Tanggal Rapat: 25 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 25 Agustus 2016, Komisi 3 menggelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung a.n. Setyawan

Fit and Proper Test dipimpin Benny Kabur Harman dari Nusa Tenggara Timur 1. Benny membuka rapat pukul 17.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut pemaparan dari calon hakim agung a.n. Setyawan:

  • Sengketa lingkungan tidak selalu sejalan dengan hukum
  • Permasalahan lingkungan hidup sering bersifat teknis
  • Dalam kasus pencemaran lingkungan hidup membutuhkan ilmu pengetahuan yang tidak mudah
  • Prinsip tanggung jawab mutlak bukan sekedar prinsip
  • Prinsip tersebut belum di praktekan dalam peradilan
  • Diaopsinya prinsip mutlak dalam UU lingkungan hidup seharusnya menjadi norma hukum
  • Prinsip ini belum sepenuhnya diterapkan
  • Contoh prinsip ini pada kasus lapindo pihak tergugat kalah
  • Terdapat beberapa

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan