Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test sesi 2 - Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

Tanggal Rapat: 25 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 25 Agustus 2016 Komisi 3 DPR RI menggelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan.

Fit and Proper Test dipimpin Benny K. Harman dari Nusa Tenggara Timur 1. Rapat dibuka pukul 15.35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan:

  • Darmawan mengungkapkan Tindak Pidana Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa. Perlu ada tindak pidana yang sesuai dengan hak kemanusiaan dan keadilan. Hukuman kepada koruptor berlandaskan semangat untuk menghukum perilaku korupsi. Hukumannya sama dengan pengembalian aset negara karena menghukum pelaku tindak pidana korupsi sama pentingnya dengan pengembalian aset. Calon juga menekankan bahwa penghukuman adalah cara untuk

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan