Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor - Komisi 3 DPR-RI Fit and Proper Test (FPT) dengan atas nama Agus Yunianto

Tanggal Rapat: 21 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 27 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n Agus Yunianto

Pada 21 Januari 2020, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) dengan atas nama Agus Yunianto mengenai Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor. FPT ini dibuka dan dipimpin oleh Adies Kadir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 1 pada pukul 19:24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n Agus Yunianto
  • Turut serta melakukan adalah rumpun yang melakukan tindak pidana tersebut. Setiap orang dimaknai dengan orang perseorangan atau korporasi. Orang yang turut serta melakukan adalah sebagai orang yang masuk ke dalam pelaku langsung tindak pidana korupsi. Akan tetapi seorang tersebut harus memenuhi seluruh unsur orang yang melakukan tindak pidana.
  • Pada dasarnya orang turut serta adalah org yang diperalat oleh orang lain, ini orang yang menyuruh melakukan itu. Akan tetapi, orang yang melakukan, orang yang menyuruh lakukan dann orang yang disuruh lakukan adalah mempunyai tanggung jawab pidana yang sama.
  • Kemudian, orang yang turut melakukan pada dasarnya juga mempunyai niat dan tujuan yang sama terutama dalam tindak pidana korupsi yang awal atau disebut dengan pemufakatan jahat. Ada pembagian kerja dan ada hubungan klausalitas tersebut sehingga tumbuh tindak pidana korupsi.
  • Kesengajaan sendiri dalam konteks hukum pidana ada tiga bentuk yaitu pertama adanya kesadaran pelaku dengan tujuan akibat yang memang diinginkan, kedua berkaitan dengan pasti akan menimbulkan akibat, dan ketiga mungkin akibat itu akan menimbulkan atau bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  • Hukum pidana harus tertulis dan jelas serta tidak multitafsir. Itu kemudian penerapan turut serta melakukan dalam tindak pidana korupsi.
  • Orang yang turut melakukan pada dasarnya mempunyai niat dan tujuan yang sama. Ada niat dan tujuan yang sama antara pelaku dan orang yang menyuruh. Orang yang menyuruh melakukan tidak langsung tetapi ada rangkaian bagiannya.
  • Bentuk kesengajaan hukum pidana ada tiga elemen yaitu ada suatu kesadaran dari pelaku dan orang yang menyuruh tentang akibat hukum yang diinginkan, pasti akan menimbulkan akibat hukum yang melanggar UU, dan mungkin akan menimbulkan akibat hukum yang melanggar UU.
  • Agus Yunianto akan membuktikan persesuaian antara saksi dengan saksi yang lain, kemudian perilaku seseorang yang memberikan saksi. Dari situ kita konstatir, kita temukan fakta sehingga ditemukan fakta hukum lalu kita nilai mens rea-nya.
  • Kesengajaan adalah unsur subjektif yang ada di batin seseorang. Kita bisa mengobjektifkan atau menilai perbuatan orang tersebut. Kesengajaan adalah unsur subjektif dalam batin seseorang tapi itu bisa kita objektifkan dengan melihat perbuatan seseorang.
  • Pernedaan pendapat terjadi karena perbedaan putusan berkaitan dengan salah atau tidaknya seseorang atau penerapan pasalnya. Sebenarnya yang sesuai dengan administrasi pemerintah. Setiap putusan harus dimuat dasar hukumnya apa yang hakim putuskan.
  • berkaitan dengan mafia peradilan. Saya dengar tapi tidak pernah mengalami sendiri. Saya sudah bersikap tegas dengan semacam bentuk mengenai mafia peradilan. Eksaminasi dalam konteks akademis itu dipersilahkan karena ada satu prinsip hukum bahwa setiap perkara itu harus ada akhirnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan