Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kepatutan dan Kelayakan – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Tanggal Rapat: 6 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Calon Hakim Mahkamah Konstitusi)

Erma Suryani Ranik membuka RDPU mengenai Uji Kepatutan dan Kelayakan an. Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. pada 6 Februari 2019 pukul 14:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Calon Hakim Mahkamah Konstitusi)

- Kewenangan MK yang terakhir adalah mengadili sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK seyogyanya mampu membuat putusan berdasarkan keadilan lepas tindakan korupsi dan tercela.

- Pada saat penulisan makalah mencoba menelisik persoalan kualitas dan keweibawaan MK. Menurutnya, saat berdiri 13 Agustus 2013-sekarang, MK belum optimal menjalankan peran dan fungsinya sehingga masih ada celah untuk melakukan peningkatan dengan langkah strategis. Ada 5 hal untuk peningkatan kualitas dan kewibawaan MK yaitu MK seyogyanya mengoptimalkan kewenangan MK yang terbagi dalam 5 kewenangan dan 1 kewajiban yaitu menguji UU, sengketa, pembubaran partai politik, dan selisih hasil pemilu dan memberikan putusan atas DPR apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran dan sengketa hasil kepala daerah. Kedua, secara spesifik, MK seharusnya melakukan kewenangan dengan tepat dan benar sesuai hukum dan perlu memperbaiki kualitas putusan. Selanjutnya mengefektifkan menjadikan UU sebagai penata negara, MK harus memproduksi nilai sesuai paradigma UUD 1945 dan membuat putusan yang objektif. Selanjutnya, MK melakukan persidangan sesuai dengan peraturan dan hukum acara yang ada.

- Untuk itu, MK perlu membuat keputusan berdasarkan ajaran yudisial. Dalam memutuskan sengketa lembaga negara, MK seyogyanya memahami tata negara Indonesia yang secara clustering diatur dalam alinea ke-4 UU 1945 dan MK seyogya dapat menggali dan memahami tata negara tersebut baik filosofi maupun teoritis. MK seyogyanya mengadili pakta secara objektif. MK seharusnya mengadili sesuai dengan hukum acara yang sesuai dengan hukum. MK belum pernah memeriksa keabsahan dari advokat yang bersidang di MK padahal advokat diatur dalam UU dan MK harus bertanggung jawab melaksanakan UU 18/2003 dengan cara menyeleksi advokat yang pantas bersidang di MK, lalu MK juga harus berani mengkoreksi putusannya yang keliru dan melakukan peninjauan kembali. Mengusulkan perlu adanya mekanisme PK untuk putusan MK yang mengadili pakta. MK harus berani mendesak pihak yang berkaitan dengan putusan MK agar tidak diabaikan oleh pihak yang berkaitan dengan keputusan MK.

Pemantauan Tim Ahli

- Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum : Eddy menanyakan mengenai pendapat calon tentang pasal yang sudah dicabut MK dan dimasukkan dalam RUU KUHP. Eddy meminta untuk ditunjukkan pasal dalam RUU KUHP yang bertentangan/sudah dicabut dan dimasukkan kembali terkait dengan putusan MK. Eddy menuturkan bahwa calon mengusulkan adanya peninjauan kembali dan oleh karenanya, Eddy meminta penjelasan mengenai peninjauan kembali terhadap keputusan MK dan di dunia ini tidak mengenal peninjauan kembali kecuali perkara perdata dan sudah tidak ada hukum luar biasa di MK sehingga tidak ada kepastian hukum. Eddy mengatakan bila peninjauan kembali terhadap keputusan MK, dia menanyakan kemungkinan terjadinya pencideraan terhadap konstitusi dan kepastian hukum sebab putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati.

- Dr. Maruarar Siahaan, S.H. : Maruarar menanyakan pengalaman calon dalam menemukan putusan MK yang mengubah pendiriannya ketika terjadi suatu perubahan kenegaraan yang bersifat fundamental.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan