Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kepatutan dan Kelayakan – Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Tanggal Rapat: 6 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 24 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M (Calon Hakim Mahkamah Konstitusi)

Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI fraksi Gerindra dapil Banten 2 membuka fit and proper test an. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M pada 6 Februari 2019 pukul 20:58 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M (Calon Hakim Mahkamah Konstitusi)

- Hakim MK harus memiliki integritas dan tidak bercela, dan tidak rangkap jabatan negara, integritas berarti orang yang lengkap dan utuh, tidak tercela dengan arti bukan orang yang melakukan kegiatan tidak pantas dan adil bermakna tidak berat sebelah serta menempatkan pada tempatnya.

- Setiap manusia ada kelemahan, kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta. Hakim Konstitusi dituntut lebih baik dari siapapun dalam hal tersebut (integritas, adil dan tidak tercela serta merupakan negarawan).

Pemantauan Tim Ahli

- Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. : Maria menanyakan pandangan calon mengenai kinerja MK yang sudah bersih atau tidak. Lalu, Maria menanyakan pula cara calon untuk memisahkan kepentingan pribadi ketika menjadi hakim MK dan hal yang telah dipersiapkan.

- Dr. Harjono, S.H. MCL : Harjono mengatakan bukan perubahan yang mudah apabila calon akan mendengarkan masukan namun orang tersebut memiliki trademark ahli. Mengenai adil, Harjono menuturkan ukurannya banyak dan persoalan terletak pada UU dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan kelembagaan good coorperate governance. Berbicara perlembagaan kedaulatan rakyat, Harjono menanyakan alasan calon presiden harus dari partai politik dan ini dapat menjadi permasalahan baru di masyarakat.

- Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum. : Eddy menanyakan pandangan calon mengenai 2 putusan MK yang bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian terkait kekayaan BUMN yang tidak terpisah dari kekayaan negara namun dalam tipikor dinyatakan bahwa kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan