Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

HIMPSI Mengajukan RUU Profesi Psikologi ke Baleg

Tanggal Rapat: 6 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 8 Mar 2019,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: HIMPSI

Rabu 6 Maret 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwal menerima
kehadiran Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) pukul 12:00 WIB. Agenda rapat yaitu pengajukan RUU Profesi
Psikologi agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019. Rapat
ini dipimpin wakil ketua Baleg Sarmuji Fraksi Golkar daerah pemilihan (dapil)
Jateng6.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

HIMPSI

Pengakuan Legalitas dan Payung Hukum terhadap Profesi
Psikologi

· Selama ini telah banyak Undang-Undang yang
menyebut Profesi Psikologi namun tidak cukup untuk memberikan legalisasi
profesi psikologi secara utuh seperti profesi lain. Berikut diantaranya daftar peraturan
tersebut:

- UU No 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana:
psikolog membantu anak yang terkena kasus hukum.

- UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Himpsi, IDI
dan BNN bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon kepala
daerah

- UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: peran
psikolog sentral,

- UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak:
psikolog bekerja sama dengan P2TP2A untuk member perlindungan terhadap anak

- PP No 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan
Bencana: Psikolog bekerja sama dengan BNPB, BNPD, Kemenkes memberi dukungan
kesehatan jiwa untuk para korban dan bergerak melakukan pendampingan
psikososial.

- PP No 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan
Psikologis Calon Tenaga Kerja Indonesia agar mereka siap bekerja dan
beradaptasi.

· Himpsi berharap profesi psikologi bisa diakui
secara sah oleh hukum. Selama ini yang telah
diakui psikolog klinis sedangkan ada pula psikolog spesialisasi lain seperti
psikolog pendidikan, psikolog sosial, psikolog forensik, dll yang juga
memerlukan legalitas hukumnya.

· Himpsi telah menyusun naskah akademik dan draf
RUU Profesi Psikologi

· Dengan adanya Undang-Undang Profesi Psikologi
dapat menjadi payung hukum dan legalitas para psikolog untuk bekerja di luar
negeri.

Pengaturan Psikolog
Asing di Indonesia

· Himpsi merasa mendapat ancaman dan tantangan
atas keberadaan psikolog asing di Indonesia

· Himpsi membutuhkan landasan hukum bersama
pemerintah untuk pengaturan agar psikolog asinng yang masuk Indonesia bisa
diseleksi


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan