Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Pembahasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dengan Kemenkes RI

Tanggal Rapat: 27 Nov 2018, Ditulis Tanggal: 19 Feb 2019,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Professor Budi, IDI, PDGI, PERSI, ARSADA, GP Farmasi, IPMG, CISC, Komunitas Autoimun, BPJS Watch, LKPP, Kemenkes, KPAI, Kemensos, BPS, Dukcapil, KSP, ADINKES, ASKLIN, PKFI, Kemenkeu

Dede Yusuf, anggota DPR RI fraksi Demokrat mewakili Jawa Barat 2 membuka rapat dengar pendapat dengan stakeholders terkait pada 27 November 2018 pukul 14:42 WIB

Sebagai pengantar rapat, Dede mengatakan bahwa agenda rapat adalah meneruskan resume dari ad-hoc JKN yang beberapa waktu lalu sudah diselesaikan 3 rekomendasi dan akan dilakukan pembahasan 3 rekomendasi lagi. Dede menuturkan dirinya masih mendengar ada beberapa pihak yang belum mendapatkan bayaran sesuai dengan hutangnya dan akan didiskusikan mengenai skala prioritaa untuk menangani masalah tersebut. Dede mengatakan, ada beberapa opsi yang dapat diambil oleh pemerintah bila BPJS ingin terus bertahan tanpa menunggu Pemilu 2019.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Professor Budi, IDI, PDGI, PERSI, ARSADA, GP Farmasi, IPMG, CISC, Komunitas Autoimun, BPJS Watch, LKPP, Kemenkes, KPAI, Kemensos, BPS, Dukcapil, KSP, ADINKES, ASKLIN, PKFI, Kemenkeu

Professor Budi

  • Kehadiran JKN diikuti oleh sejumlah reformasi yang merombak landscaping sistem kesehatan Indonesia dan sudah mendukung sejumlah kinerja. JKN harus tetap dijalankan dan meningkatkan kinerja positifnya.
  • Perlu juga ada penghitungan ulang premi yang ideal dan subjek masih didiskusikan dan hasil pertama yang muncul adalah KSP.
  • Masalah utama dari pendanaan JKN adalah nihilnya ‘DO’ manfaat; premi ‘underprice’; defisit terus bergulir, dan kapasitas fiskal vs komitmen kesehatan.
  • Solusi dan PIC.all= KSP yaitu standarisasi dan penyesuaian manfaat (BPJSK); hitung ulang premi idelam (DJSN); politik anggaran dan mainstreaming kesehatan sebagai sebagai sebuah ‘investasi’ (KSP); memastikan budger neutrality (Kemenkes); inovasi sumber-sumber dana potensial seperti cukai rokok dan minuman berkarbonasi (Kemenkeu); bangun sistem dan tata kelola kepersertaan (BPJSK).
  • Masalah utama dari pembayaran INA-CBGs adalah clinical pathway&PNPK; farness tarif CBGs: antar kelas, region&kepemilikan; transparansi&conflict interests setting tarif; efek domina terhadap kualitas&dugaan fraud (readmisi, bloody-discharge, dumping upcoding).
  • Solusi dan PIC.all= Kemenkes adalah formulasi clinical pathway – PNPK (Kemenkes); CBGs dengan index kualitas/global budget (BPJSK); buat Lembaga Netral (LN= wakil semua actor) untuk setting policy teknis JKN (DPR); pelembagaan medical “audit” (BPJSK).
  • Bila melihat gap tarif antar RS sangat tidak manusiawi sehingga menimbulkan berbagai problematika dimana efek dominan terhadap kualitas dan munculnya dugaan berbagai fraud. Jangan sampai semua PIC ke Kemenkes nanti dapat memunculkan permasalahan baru lagi jika tidak ada tim dari eksternal yang terlibat di dalamnya.
  • Rekomendasi spesifik CBGs adalah CBGs+Global Budget (penetapan volume dan budget per RS based on CASEMIX) (BPJSK); penyempurnaan CBGs (LN) yaitu reklasifikasi penyakit&link algoritma ke grouper; bangun grouper ala Indonesia, BUKAN IMPORT; rasionalisasi tarif vs unitended effect (LN) yaitu transparansi regionalisasi tarif ‘HBR’; persempit gap tarif antar kelas RS; samakan tarif pada kasus CBGs dengan resources sama, meski kelas RS beda.
  • Ada beberapa fenomen atentang proporsi kasus yang disebutnya revisit (kunjungan yang berulang), bila dirawat jalan angkanya sungguh mencengangkan dan perlu berpikir untuk mereformasi rawat jalan karena banyak mudaratnya.
  • Fenomena revisit adalah fakta empiris menunjukkan bahwa sekali lepas dari genggaman FKTP, seorang pasien JKN berpeluang mendatangi FKRTL 4-5 kali (2016) dan 5 kali (2017) untuk berobat jalan. Fakta diatasnya tentunya menimbulkan beban, bukan hanya JKN-KUS (tagihan klaim pada kasus-kasus revisit, tumpukan pasien di faskes) tetapi juga bagi pasien yang berkunjung karena selalu menjumpai antrian panjang dan hilangnya biaya kesempatan (opportunity costs).
  • Ada berita bagus “JKN memperbaiki akses; ; namun “utilisasi dan fenomena revisit’ yang tak terkontrol akan menyedot dana JKN-KIS yang berujung pil pahit defisit DJS.
  • Masalah utama pembayaran kapitasi penentuan besaran kapitasi; nihilnya updating kapitasi dengan inflasi dan kebutuhan biaya kesehatan; lahirnya efek domino kapitasi terhadap angka kunjungan, rujukan dan kinerja UKM.
  • Solusi dan PIC.all= BPJSK yaitu costing dan pricing tarif layanan sebagai inputs dalam penghitungan kapitasi; koreksi kapitasi dnegan faktor risiko, kapasitas dan indeks kemahalan wilayah; perluas KBK; plus hybrid Kinerja UKM.
  • Masalah layanan FKTP yaitu sistemik, rebutan peserta ke FKTP tertentu; dominasi peserta di puskesmas; banyak FKTP belum BLU; standarisasi penggunaan kapitasi; mandulnya prinsip portabilitas.
  • Solusi dan PIC.all= ? yaitu tata kelola peserta&FKTP; pemerataan peserta per FKTP; optimalisasi PRB via skema bayar.
  • Identifikasi masalah layanan FKRTL yaitu akreditasi RS yang belum terakreditasi; optimalisasi komite medic&BPRS; bridging SIMRS dengan grouper INA-CBGs (BPJSK); bangun manajemen klaim&resiko terkait transparansi potensi gagal bayar (BPJSK); UR terhadap potensi dugaan Fraud (readmis, dumping, upcoding) dan layanan substandard (BPJSK), manajemen dan sistem antrian RS (FASKES ); ketersediaan layanan ICU, NICU, PICU serta fasilitas faskes (FASKES).
  • Masalah layanan obat adalah kualitas dan kelangkaan obat; kepastian jadwal dan proses lelanh; nihilnya eksistensi obat dalam Bundle CBGs; asymmetric info dan ilegal OOP obat; pengadaan dan pembayaran yang terlambat.
  • Solusi dan PC.all= ?? yaitu transparansi perizinan obat (BPOM); refine fornas (value for money) – Kemenkes; refine sistem tender (MCDA) – LKPP dan Kemenkes; optimalisasi obat-obatan e-Katalog dan Fornas (Policy Porsi obat di setiap CBGs) – Kemenkes; PRB penyakit kronis (skema bayar) – BPJSK; policy selisih biaya dan biaya tambahan (redam OOP legal) – Kemenkes.
  • Masalah kualitas obat yaitu penjaminan kualitas perlu efikasi (outcome uji farmasi, bioekivalensi dan klinis); efektivitas dan biaya (real-world data); stabilitas dan formulasi obat; kualitas produk dan standarisasi manufacture; sistem deteksi efek samping obat.
  • Masalah ketersediaan obat yaitu penjamina ketersediaan butuh stabilitas pasu=okan (historis dan jaminan ke depan) supplier.
  • Masalah kepersertaan JKN – KIS yaitu kriteria dan pendataan PBI belum valid; verifikasi faktual PBI belum dilakukan optimal; cakupan NIK peserta JKN; cakupan pendistribusian kartu JKN-KIS; compliance dan lapse-rate peserta JKN-KIS.
  • Solusi dan PIC.all= DJSN adalah optimalisasi updating (ODA, Resertifikasi PKH) – Kemensos dan BPS; bangun sistem dan tata kelola kepersertaan – BPJSK; mandatory dan link dengan benefits/layanan publik (mirror data gaji, pajak, listrik, passport, dll) – KSP; integritas data kependudukan – Kemendagri
  • Isu perda mengenai identifikasi masalah adalah penunggakan premi PBI-APBD; evaluasi retribusi Puskesmas; kewenangan penentuan kelas RS; DAK untuk meningkatkan supply side JKN; pemda harus melihat JKN sebagai salah satu tanggung jawabnya termasuk menyelaraskan pemda.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

  • Sangat signifikan berdampak bagi menurunnya mutu pelayanan karena adanya keterlambatan pembayaran obat di rumah sakit dan hal inilah yang menghambat supply obat.
  • Harus segera mungkin menemukan solusi agar persediaan obat terus tersedia sebab yang menerima resiko adalah rumah sakit dan dokter.
  • Sebenarnya dokter mengalami kesulitan dalam hal penyediaan obat dan menanyakan kemungkinan terjadinya kekosongan obat dan pihak yang mengawasi.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

  • Security of supply harus dijamin oleh Pemerintah dan leading sector-nya harus dari Kementerian Kesehatan RI

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)

  • Obat adalah hilir dari masalah hulu yang tidak selesai dan akan mempengaruhi sub-sistem. Mengenai solusi obat, ketersediaan di rumah sakit harus mencukupi dan perlu kajian khusus.
  • Adanya kesulitan untuk memenuhi kewajiban ke supplier obat dan kondisi ini harus dipahami dan tidak dianggap sebagai fraud.
  • Keterpaksaan memberikan pelayanan harus dikerjakan dan standar yang dituntut harus sama serta memberikan pengertian agar tidak ada kesalahan terkait standar mutu pelayanan.

Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA)

  • Pengadaan obat di RS daerah tidak menggunakan sistem lelang, justru sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan.
  • Kebutuhan obat tergantung pada situasi yang ada, jadi tidak perlu menyalahkan pihak ARSADA bila obat yang dikirimkan tidak terpakai

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi)

  • Bersepakat bahwa akan membantu penyediaan obat dan tidak akan mundur untuk melakukan supply sebaik-baiknya sebagaimana diketahui bahwa Indonesia 90% bahan baku obat masih impor dan rata-rata dari China dan India.
  • Ada ketidakadilan antara pihak payer dan supplier dan supplier akan berusaha semaksimal mungkin dan justru berbanding terbalik dengan payer yang tidak menjalankan tugasnya.
  • Anggota GP Farmasi mengalami kebingungan karena nilainya yang masih cukup mahal dan strategic purchasing memang salah satu butir utama yang harus ditindaklanjuti dan dalam strategi purchasing ini ada ketidak adilan antara pihak payer dan supplier.
  • LKPP harus turun ke langkapan dan melihat kondisi yang terjadi, tidak hanya menjadi coordinator teknis utamanya saja. Inilah yang menyebabkan LKPP hanya menerima beberapa laporan dan di antaranya GP Farmasi menerima denda dan tidak sesuai dengan strategi purchasing.
  • GP Farmasi setujui jika obat tidak dibeli oleh rumah sakit yang pembayarannya tidak jelas.

International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG)

  • Mengenai refine formas, hal yang akan dipertanyakan yaitu sinkronisasi antara kontrak 2 tahun tapi ternyata dalam periode 1 tahun sudah dikeluarkan dari kontrak formas.
  • Mengenai optimalisasi obat-obatan e-katalog dan formas, mengusulkan bahwa ada kesamarataan antara industri yang berkompetisi sehingga perlu adanya kategorisasi generik agar semuanya dapat diberikan kesempatan dalam proses tender.
  • Mengenai data tentang obat-obatan yang dipakai, IPMG tidak memiliki akses dan hal ini menyangkut pada kebutuhan utk perencanaan dan obat-obatan yang dibutuhkan BPJS. Hal ini sangat mempengaruhi RKO (Resiko Ketergantungan Obat) yang harus digambarkan kebutuhannya.

Cancer Information and Support Center (CISC)

  • Perlu menghimbai agar BPJS menjamin obat-obat kanker yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan dan tidak terjadi kekosongan.

Komunitas Autoimun

  • Obat yang disupply dari Komunitas Autoimun beberapa di Fornas namun ada pula yang tidak sebab harus memastikan obat yang cocok dan memakan waktu hingga 3 bulan. Sebab bila obat tidak cocok maka akan menimbulkan komplikasi. Intinya adalah mereka harus mendapatkan pengobatan yang efektif dan efisien dan tidak boleh berhenti mengonsumsi obat.

BPJS Watch

  • Hanya berkecimpung pada pengadaan dan pembayaran obat namun pihak yang bertanggung jawab belum jelas sehingga perlu adanya UU Tata Kelola Obat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Posisi LKPP tidak hanya mengelola atau menjadi pasar tempat penyedia obat lalu berjualan ke faskes tetapi juga ada produk-produk yang lain. Jadi memang obat menjadi sesuatu yang unik.
  • LKPP berharap ada perbaikan mengenai proses sistem tender dapat diperbaiki. Jadi tidak hanya melihat aspek harga tetapi ada variable yang dapat ditambahkan seperti supplier record.

Kementerian Kesehatan RI

  • Perbaikan yang akan dilakukan ada 3 multi yaitu multi year untuk tayang minimal 2 tahun; multi winner dan statusnya sudah dilakukan untuk beberapa jenis obat; multi criteria decision analysis.
  • Saatnya mendorong Puskesmas dapat melakukan pelayanan PRB dan artinya harus mengatur tata kelola uangnya dan akan mulai deNgan tanggung jawab dari apoteker dan farmasinya.
  • Bersama dengan LKPP sudah memulai untuk membahas secara bertahap mengenai kriteria yang akandigunakan dan sekarang sudah memiliki data pada saat izin edar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Melihat dalam pelayanan obat masih belum sempurna dan dalam penderita thalassemia dengan diagnosa yang sama namun obatnya tidak sama.

Kementerian Sosial RI

  • Sudah memiliki data PBIJKN dan sudah tersedia di dinas sosial yang tersebar di 65 kabupaten/kota dan memperbaharyu seluruh data serta verifikasi dan validasi sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial tentang mekanisme penggunaan data terpadu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan