Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesepakatan Perubahan Pasal RUU PPKSK – Rapat Kerja Komisi 11 dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro

Tanggal Rapat: 10 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 11

Pada 10 Maret 2016, Komisi 11 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, membahas pasal yang belum menemukan kesepakatan dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK).

Rapat hari ini dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit dari Kalsel 1.

Pemaparan Mitra

Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:

Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan setelah dibahas dalam Panja RUU PPKSK, yaitu:

  • Penjelasan umum paragraf 6 dalam halaman 39 dihapus.
  • Pasal 33 Ayat 8 berubah menjadi penyampaian rekomendasi disertai langkah penanganan kondisi krisis sistem keuangan. Penjelasan dari pasal 33 Ayat 8

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan