Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan dari Menteri Keuangan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perpajakan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Ditulis Tanggal: 20 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Pada 29 Mei 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI mengenai Penjelasan dari Menteri Keuangan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perpajakan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Melchias Marcus Mekeng dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: money.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
  • krisis keuangan di tahun 2008 menyebabkan ketidakpastian ekonomi di Amerika Serikat, perbaikan keuangan perlu pada saat itu antara lain pengumpulan pajak oleh negara-negara maju. Sumber pendanaan diperoleh dari mobilisasi pajak. Basis penerimaan pajak sangat penting bagi setiap negara untuk kepentingan fiskal maupun untuk pendanaan pembangunan. Modus penggelapan pajak adalah menyimpan dana di negara suaka pajak. Menurut data dari Boston pada tahun 2013 sebanyak 8,5 USD harta masyarakat eropa dan asia pasifik disembunyikan di UEA, Hongkong dan lainnya.
  • Kerja sama antar negara perlu dilakukan untuk saling tukar informasi mengenai keuangan negara. Pemerintah USA mendapatkan harta warga negara Amerika disembunyikan di salah satu bank di Swiss untuk menghindari pajak. Negara G-20 ingin agar praktik penghindaran pajak berlaku untuk semua negara. Indonesia dan negara lain menerapkan standar global tunggal guna dilakukan untuk perputaran diplomasi, global forum ini terdiri dari 139 negara termasuk Indonesia dan saling tukar informasi mengenai perpajakan. G-20 akan menetapkan Automatic Exchange System of Information (AEoI) pada tahun 2017/2018.
  • Indonesia telah menandatangani perjanjian di Paris untuk menerapkan AEoI pada September 2018. Persyaratan pokok AEoI adalah tersedianya legislasi primer atau Undang Undang (UU) atau legislasi primer/peraturan di bawahnya yang mengatur tentang perpajakan, permasalahan saat ini adalah Indonesia masih belum memiliki legislasi primer. Brazil, Singapura, India, Belgium dan Italia melakukan informasi pertukaran keuangan dengan baik. Indonesia melakukan wajib pajak agar setiap orang dapat melaporkan hartanya baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Deklarasi aset yang tidak dilaporkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) sebanyak Rp4,881 triliun. Keterbatasan akses keuangan menyebabkan tax ratio Indonesia mengalami penurunan dengan total nilai deklarasi uang di luar negeri mencapai Rp1,036 triliun, uang tersebut kebanyakan disimpan di negara seperti Singapura, Cayman Island, Australia, British Virgin Island. Aset yang disimpan di luar negeri masih ada namun belum mendapatkan informasinya. Kalau AEoI tidak diberlakukan di Indonesia maka negara lain akan menganggap Indonesia tidak kompetitif secara ekonomi penyimpanan dana teroris dan indonesia tidak akan mendapatkan informasi data mengenai keuangan indonesia di luar negeri.
  • Informasi keuangan perlu dilakukan melalui AEoI dan Perpu nomor 1 tahun 2017 tentang perpajakan, muatan dalam Perpu nomor 1 tahun 2017 ini antara lain Informasi keuangan pajak akan dijaga kerahasiaannya. Bagi karyawan Dirjen Pajak yang membocorkan informasi mengenai pajak akan dikenai hukum pidana berupa kurungan, deteksi dini akan dilakukan untuk menghindari pelanggaran. keterbukaan informasi pajak perlu dilakukan agar Indonesia harus terbuka terhadap negara lain begitupun sebaliknya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan