Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Seleksi Calon Dewas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbankan Nasional Swasta (Perbanas) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo)

Tanggal Rapat: 24 May 2017, Ditulis Tanggal: 15 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbankan Nasional Swasta (Perbanas) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo)

Pada 24 Mei 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbankan Nasional Swasta (Perbanas) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) mengenai Masukan Seleksi Calon Dewas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Soepriyatno dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Timur 2 pada pukul 10:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: finansial.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbankan Nasional Swasta (Perbanas) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo)

Perbankan Nasional Swasta (Perbanas)

  • Kebutuhan pembangunan Indonesia membutuhkan dana keuangan yang sangat besar, area yang menjadi concern utama agar komisioner terpilih bisa melakukan inovasi pada pasal perbankan, kedua tentang investasi elektronik (e-banking) dari lapisan terbawah, ketiga keamanan sektor keuangan fungsi pengawasan dan sektor keuangan dikaitkan dengan perbankan. Dalam hal ini 5-10 tahun terakhir setelah krisis ekonomi pada tahun 1998 secara average, industri perbankan Indonesia stabil dan cukup baik.
  • Tantangan multi-finance kedepan cukup berat dari sektor selain perbankan, OJK ke depan diharapkan dapat mendorong pemain nasional menjadi terdepan. Kami berharap OJK dapat membuat pemain industri perbankan nasional menjadi maju di kancah ASEAN. Kami berharap ke depannya engagement industri perbankan akan lebih baik lagi mengingat sangat penting untuk meningkatkan daya saing di sektor-sektor keuangan.
  • Khusus terkait Undang Undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) detailnya kami berharap adanya hierarki yang melibatkan masukan dari industri tentunya kami melihat secara umum kompetensi sangat memadai dari adanya regulator. Pansel Calon Komisioner OJK sudah berjalan dengan baik standarnya calon terpilih sudah baik.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

  • Sangat penting untuk mengerti secara detail mengenai fungsi dan tugas OJK, kami mengetahui bahwa fungsi dan tujuan OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan. Kami ingin sampaikan pertimbangan peran Himbara terhadap perbankan nasional dari sisi aset market share 41% dengan total Rp2.661 triliun. Kami memiliki peran yang sangat besar dalam kemajuan industri perbankan Indonesia.
  • Kami harapkan ke depannya OJK bisa mengatasi kenaikan suku bunga bank-bank nasional yang ada di Indonesia. Dengan adanya fintech kami berharap OJK dapat memberikan fasilitas dan ketentuan untuk menyesuaikan peran perbankan agar dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan keinginan customer. Kami berharap OJK memberikan peran terhadap government dalam level nasional, juga peran untuk program inklusi keuangan untuk pengembangan daerah.
  • Kami berharap kedepannya OJK mendukung penerapan National Payment Gateway (NPG) yang sedang direncanakan BNI. Peran atas asas reciprocal diharapkan OJK dapat mendukung resistensi perbankan dalam jangka panjang sehingga OJK diharapkan dapat mendukung percepatan penerapan NPG serta serta melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan mengingat OJK merupakan lembaga baru yang berdiri sejak 4-5 tahun lalu menyangkut masalah komisioner, penetapannya sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal ini dibutuhkan pemimpin-pemimpin OJK yang mumpuni dan mengerti tugasnya masing-masing. Untuk premi PRP tingkat suku bunga perbankan masih tinggi karena adanya overhead cost. Suku bunga masih tinggi salah satunya disebabkan karena overhead cost karena letak geografi negara. Nanti kami berharap pimpinan OJK lebih berkompeten dalam menangani perbankan nasional agar lebih baik.
  • Pandangan kami premi itu kalau bisa disatukan mengingat tugas OJK semula diemban oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, oleh karena itu ada baiknya ada alokasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk OJK sehingga bisa memperlancar urusan perbankan. Kami perlu adanya efisien agar tidak mengalami over heat cost ke depannya.

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo)

  • Kami tersebar dari Aceh hingga Papua mempunyai kepengurusan yang lengkap di 24 provinsi, Kabupaten/Kota ada 48 struktur organisasi Perbarindo. Rata-rata pemberian pinjaman ke masyarakat senilai 27 juta perorang, dari sisi literasi rekening tabungannya kecil (mikro). BPR merupakan lembaga keuangan yang diawasi dan diatur oleh OJK dan dijamin oleh lembaga penyimpanan dana masyarakat sehingga BPR adalah bank yang melayani UMKM masyarakat.
  • OJK yang mempunyai aturan, kami berharap BPR dapat menjadi salah satu lembaga perbankan nasional terdepan dan dewan komisioner agar dapat mengembangkan industri BPR. Untuk ketahanan kelembagaan, dinamika bisnis sudah berjalan dengan perubahan teknologi yang cepat, kami membutuhkan industri yang efisien. Dibutuhkan OJK untuk mengatur dan mengawasi perbankan melalui kebijakan-kebijkan yang lebih baik.
  • OJK adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari intervensi manapun. Kami merasa profesionalisme dari calon komisioner OJK ini merupakan hal yang paling penting. Pengaturan selama ini kami melihat fungsi OJK sudah dilakukan dengan baik dan industri dilibatkan untuk penentuan, ketentuan dan pengaturan perbankan. Premi OJK jangan sampai berdampak pada industri yang menjadi wilayah kerja.
  • Peraturan Presiden (PP) nomor 11/2014 tentang Premi OJK, kita berharap jangan sampai menimbulkan disefisiensi industri maka dibutuhkan struktur organisasi yang prudensial khusunya untuk lembaga perbankan. OJK kami harap dapat menjadi fasilitator untuk pengembangan SDM di BPR. Pandangan kami beberapa hal untuk perbaikan peraturan prudensial, wilayah usaha modal, standar penyelenggaraan fintech harus berkenaan dengan pengaturan di lembaga internal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan