Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) - Komisi 2 DPR-RI Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Perwakilan Gubernur & Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat, Forum Kepala Daerah Tanah Tabi & Saireri, Sultan Buton Ke-40, dan Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru se-Indonesia (Fokornas PP DOB SI)

Tanggal Rapat: 16 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 19 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Forkonas PP DOB SI

Pada 16 Desember 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Perwakilan Gubernur & Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat, Forum Kepala Daerah Tanah Tabi & Saireri, Sultan Buton Ke-40, dan Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru se-Indonesia (Fokornas PP DOB SI) mengenai Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 14:37 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum ADEKSI
  • Pengurus ADEKSI terdiri dari 93 kota yang didukung 3.135 anggota DPRD Kota
  • ADEKSI mendengar Komisi 2 menginisiasi perubahan UU tentang Pilkada, sesuai naskah akademik yang sudah pernah ADEKSI kirimkan, ada 2 rekomendasi yang disampaikan.
  • Kepala Daerah yang mencalonkan diri baik itu Kepala LPNK, Anggota DPR, DPD & DPRD, ASN, Anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD yang terpilih sebagai calon Kepala Daerah wajib mengundurkan diri pada saat resmi terpilih dan dilantik sebagai Kepala Daerah bukan ketika ditetapkan sebagai calon.
  • Calon Kepala Daerah yang berasal dari Kepala LPNK, Anggota DPR, DPD & DPRD, ASN, Anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD wajib non-aktif dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah sampai ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.

Perwakilan Gubernur Prov. Papua Barat
  • Papua Barat secara resmi memberikan dukungan untuk percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat sesuai SK Gubernur papua Barat No. 120.1/74/4/2019, dalam SK dilibatkan seluruh Kepala Daerah dan Walikota Sorong ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemekaran Prov. Papua Barat.
  • Dukungan Kepala Daerah harus dilibatkan karena dengan hadirnya Kepala Daerah bisa memperkuat legitimasi sehingga seluruh Kepala Daerah dapat mendukung percepatan pemekaran.
  • Mengingat sudah ada SK Gubernur, jangan sampai ada tim-tim lain, jika ada maka harus koordinasi dengan tim resmi yang dibentuk Gubernur sehingga dapat mempercepat pemekaran Provinsi Papua Barat

Ketua Tim Pemekaran Prov. Papua Barat Daya
  • Sejak 2007, dokumen sudah masuk tapi ada diskriminasi, penyeludupan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terhadap UU Otsus Papua, secara jelasnya sesuai UU No. 35/2008 Pasal 66 tentang Pemekaran Papua sesuai putusan MK.

Ketua Tim Pemekaran Prov. Papua Tengah
  • Sudah ada UU No. 45/1999 tentang Pemekaran Papua Tengah, persyaratan apa yang kurang atau dibutuhkan oleh Pemerintah dan DPRD? Papua Tengah menunggu kapan realisasi dan pengaktifan Prov. Papua Tengah.
  • Prov. Papua Tengah harus sesegera mungkin direalisasikan bahkan bisa dijadikan hadiah Natal bagi masyarakat di Papua Tengah karena ada isu yang berkembang bahwa wilayah yang sama, ada pemekaran baru di wilayah administrasi yang sama.

Forum Kepala Daerah Tanah Tabi & Saireri
  • Kebijakan pembangunan didasarkan atas 5 wilayah adat di Papua dan sudah berlangsung dengan Bappenas, pendekatan ini dilakukan sesuai amanat UU Otsus Papua.
  • Wilayah Tanah Tabi & Saireri terdiri dari 9 Kab/Kota, wilayah ini siap menjadi DOB di Prov. Papua dan seluruh komponen sudah memberikan respon.


Ketum KNP3 Kepulauan Buton
  • Dalam rapat ini hadir Sultan Buton ke-40 dan Wakil Bupati Buton untuk memberikan penegasan bahwa pemekaran BUton bukan hal yang baru tapi sudah mulai diproses sejak Indonesia berdiri atau pada saat Sultan Buton ke-38.

Sultan Buton Ke-40
  • Masyrakat Buton siap untuk membangun wilayah Buton apapun bentuknya terutama jika dijadikan sebuah Provinsi karena selama ini, meskipun Buton sebagai Kabupaten tetapi masyarakat tetap dan rela membangun.
  • Buton adalah wajah yang akan membangun sektor perikanan karena Buton terletak diantara Laut Banda dan Laut Flores, Buton memiliki peluang untuk memajukan sektor perikanan di Indonesia, warga Buton menghaarapkan buton menjadi Provinsi baru.

Ketua Forkonas PP DOB SI
  • Fokornas yang hadir dari beberapa wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
  • Terdata dalam Fokornas, ada 173 calon DOB yang usdah berproses belasan sampai puluhan kali tapi masih menggunakan UU No. 32/2004 yang sekarang UU No. 23/2014.
  • Permintaan 173 calon DOB adalah segera menerbitkan PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Daerah sebagai amanah UU no.23/2014.
  • Terdapat simpang siur terkait jumlah daerah pemekaran di Indonesia, data dari DPRD adalah 173 calon DOB tetapi data di Pemerintah adalah 314 calon DOB, ternyata data di Pemerintah itu double sehingga mempengaruhi mindset semua yang berkepintingan, melalui data dari DPRD berharap Komisi 2 bisa mengklarifikasi data Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan