Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI

Tanggal Rapat: 29 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 23 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Komisi Yudisial

Pada 29 Agustus 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI mengenai Pembahasan Lima Calon Hakim Agung. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Sumatera Utara 2 pada pukul 13:51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Yudisial
  • Berkenaan dengan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY) yang pertama yaitu pengusulan calon Hakim Agung sebanyak enam orang selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2017 ada lima nama calon Hakim Agung yang layak secara kualitas. Saat itu terjadi kekosongan Hakim ad hoc Hubungan Industrial sejak tanggal 6 Juni 2017.
  • Adapun lima usulan calon Hakim Agung Komisi Yudisial RI yaitu (1) Gazalba Saleh di bidang pidana, (2) Muhammad Yunus Wahab di bidang perdata, (3) Yasardin di bidang agama, (4) Yodi Martono Wahyunadi di bidang Tata Usaha Negara dan (5) Hidayat Manao di bidang militer. Oleh karenanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dijadikan dasar untuk perpanjangan hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA) lebih dari dua periode.
  • Rekapitulasi penerimaan pengaduan masyarakat untuk pidana sebanyak 226 kasus, perdata sebanyak 379 kasus, sidang pleno sebanyak 114 laporan dan usulan sanksi 36 laporan, untuk advokasi kami sudah melakukan lima kali advokasi. Berkaitan tentang penguatan kelembagaan, kami memandang kekuasaan kehakiman yang ada di satu atap dilaksanakan untuk mengawasi wewenang hakim.
  • Rekrutmen atau seleksi pengangkatan hakim, KY dan MA bekerja sama dalam seleksi pengangkatan Hakim Agung. Salah satu masalah dan sumber ketegangan itu adalah ketentuan dalam peraturan bersama, prinsip disiplin tinggi tidak bisa diperiksa oleh KY. Untuk kasus yang sama ternyata MA menjatuhkan sanksi, kalau KY menjatuhkan sanksi tidak akan ditanggapi. Maka dari itu ada 26 kasus terkait teknis yudisial yang siap untuk diperiksa bersama. Bersamaan dengan ini agar terciptanya kerjasama antara KY dan MA dalam melaksanakan program pemetaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan