Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 22 May 2017, Ditulis Tanggal: 13 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 22 Mei 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat pada pukul Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10:51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: klikhukum.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Rapat hari ini dihadiri oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN). Selama proses jeda tidak dilakukan rapat panja namun kami menyelesaikan tugas yang lain yaitu mengenai rumusan tindak pidana khusus dengan melibatkan pihak terkait yakni KPK dan BNN.
  • Pembahasan tindak pidana khusus dibahas secara terbuka pada setiap rapat pemerintah. Pembahasan ini selain korupsi dan narkotika ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat serta tindak pencucian uang dan terorisme. Prinsip dari pemerintah tidak ada niat sekalipun melakukan pelemahan terhadap KPK dan BNN.
  • Rancangan KUHP yang baru menimbulkan beberapa multitafsir khususnya di bagian tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan terkait BNN kami merumuskan rancangan yang memperjelas berbagai tindak pidana narkotika oleh karena itu tidak menutup peluang Undang Undang (UU) Narkotika untuk mengatur berbagai macam hal termasuk KUHP dan kelembagaannya.
  • Kami berharap UU Narkotika dapat dengan jelas memberi kepastian akan permasalahan yang pelik agar kita mudah dalam upaya menjamah seluruh elemen pelaku narkotika. Prinsipnya kita sudah menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan utama dan kami akan menyerahkan kepada pimpinan DPR RI hasilnya pada hari ini, oleh karena itu Silakan DPR RI mengatur UU Narkotika dengan sejelas dan seluas mungkin.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan