Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Terumbu Karang - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Sumber Dayar Hayati Kemenko Maritim, Kementerian Luar Negeri, Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKI) dan Bappenas

Tanggal Rapat: 25 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 27 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen PRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKH KLHK, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Sumber Dayar Hayati Kemenko Maritim, Kementerian Luar Negeri, Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, LIPI, AKKI dan Bappenas

Pada 25 September 2018, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Sumber Dayar Hayati Kemenko Maritim, Kementerian Luar Negeri, Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKI) dan Bappenas mengenai Pembahasan Terumbu Karang. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga Mauladi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jawa Timur 10 pada pukul 13:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen PRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKH KLHK, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Sumber Dayar Hayati Kemenko Maritim, Kementerian Luar Negeri, Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, LIPI, AKKI dan Bappenas

Dirjen PRL Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Kita berharap bisa mendapatkan kepastian untuk menjaga koral dan untuk keberlangsungan lainnya. Terumbu karang merupakan habitat penting yang memiliki peranan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Menyadari hal tersebut dalam Undang Undang (UU) dengan tegas memuat larangan pengambilan terumbu karang yang menyebabkan jumlah spesies menjadi semakin kecil.
  • Terumbu karang kurang dari 50% dan dalam tahap memprihatinkan. Pengambilan terumbu karang bertentangan dalam UU. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kerusakan terumbu karang tidak semakin parah. Dalam melakukan langkah antisipasi yaitu dengan memberhentikan surat kesehatan ikan untuk menghentikan perdagangan terumbu karang.
  • Terkait tanggung jawab, disebutkan bahwa KKP memiliki tanggung jawab mengenai pemasukan ikan termasuk terumbu karang. Terumbu karang bukan hanya komoditas perdagangan namun harus dijaga kelestariannya untuk kontribusinya kepada negara. Pengambilan terumbu karang tidak sejalan dengan KKP dan akan melakukan tindakan tegas pada setiap pelaku pengambilan terumbu karang namun tidak kepada nelayan yang memiliki izin sehingga ini menimbulkan keresahan.
  • Melihat minimnya pengawasan dan lemahnya instrumen controlling sehingga perlu waktu untuk perbaikan sehingga berjalan dengan baik. Kami memandang perlu monitoring dan evaluasi dalam penerbitan surat kesehatan ikan.


Dirjen Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK

  • Kami tekankan, ada prinsip konservatif dan pemanfaatan hayati dan kami punya tugas untuk menjaga kelestarian terumbu karang. Kondisi terumbu karang 2017, 30% baik, 35% sedang dan sisanya tidak baik namun 2018, kondisi semakin membaik. Ada banyak terumbu karang yang bisa dimanfaatkan untuk
    komoditas perdagangan.
  • Pengambilan atau pemanfaatan secara lestari, ada beberapa lokasi yang menjadi area transplatasi yaitu
    Banten, Kupang, Bandar Lampung, Karimun, Sumbawa, Palu dan Kendari. Data dan informasi dari lokasi penangkaran dapat dilihat dalam dokumen yang disediakan. Terkait perdagangan koral hias, ada koral dalam satuan pieces dan kilogram.
  • Setelah dilihat data, terjadi peningkatan perdagangan koral baik dari alam/transplatasi. Pada intinya, bagaimana kita menyelaraskan kebijakan ini dan memohon agar ada keputusan untuk membuat perdagangan ini berjalan normal. Sejak 2014-2018, yang diekspor yaitu hard coral, kedua ada bongkahan karang dan contohnya di 2018, dari total 1.951.000 piece, hard coral hanya 800 ribu dan sisanya hanya bongkahan karang.


Dirjen Kemenko Perekonomian

  • Dari KKP dan KLHK, masih memutakhirkan data dan akan menggabungkan data tersebut. Untuk transplantasi, tidak terlalu mengkhawatirkan dan yang dipanen juga tidak mengurangi luasan dari yang ditransplantasikan. Memang detail teknis dan wilayah, belum sepakat dan kami akan antisipasi tersebut dan akan kami sinkronkan. Untuk transplatasinya, emang kendala di infeksinya.
  • Secara teknis, sudah ada titik temu dan semoga di rapat ini ada penguatannya dan masalah ini bisa segera selesai sebab konsen pemerintah adalah kelestarian. Sebab rusaknya terumbu karang adalah tindakan-tindakan yang sering terjadi di sekitar wilayah perairan.


Dirjen Sumber Daya Alam Kemenko Maritim

  • Pengambilan terumbu karang masih dimungkinkan apabila jumlah terumbu karang di atas 50% sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perlu dilakukan monitoring terhadap lokasi transplatasi. Di dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, kami melakukan pengawasan bahwa untuk kebijakan yang berdampak luas perlu dibahas terlebih dahulu di bawah Menko terkait.
  • Kami berpendapat perlu ditunggu apa yang dibahas dan yang menjadi keputusan. Perlu duduk bersama untuk menginterpretasikan dari regulasi yang ada.


Kementerian Luar Negeri

  • Kami fokus pada jaminan terhadap perdagangan bebas di tanah air. Kiita akan sama-sama bekerja untuk membahas masalah ini sebab ini sudah masuk dalam perdagangan internasional.


Direktur Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kemendag

  • Surat akan diterbitkan apabila perusahaan telah mendapat izin dari KLHK dan setelah eksportir mendapatnya dari KLHK, baru Kemendag akan memberikan surat terkait perdagangan koral ini.

LIPI

  • Hal yang menjadi tupoksi dalam pengelolaan terumbu karang, LIPI memastikan apa yang dimanfaatkan tidak menyebabkan kerusakan dari populasi dan ekosistem dari terumbu karang yang diambil. Asal-usul
    dari terumbu karang diambil di 11 provinsi, LIPI ikut campur dan memastikan sudah dimonitor kondisinya dan kita sudah mempunyai datanya.
  • Pada prinsipnya, kita memastikan koral tetap lestari sebab koral merupakan keanekaragaman hayati yang harus dijaga dan pengambilan dari alam dan LIPI juga melakukan pembudidayaan karang. Dari alam, koral berbentuk tidak beraturan sedangkan dari transplantasi bentuknya sudah lebih bagus. Perlu kami informasikan, karang di Indonesia, kita mempunyai 559 dan yang diperdagangkan hanya 81 dan kita mempunyai persediaan yang banyak.
  • Sebab kerusakan terumbu karang di Indonesia adalah pengeboman, pengambilan dan pencemaran, sehingga kita harus bisa membedakan mana yang rusak karena pengeboman dan pengambilan. Suhu air laut memanas dan contohnya saat ini Australia mengalami hal tersebut sehingga pemerintah Australia menggelontorkan uangnya untuk rehabilitasi terumbu karang.
  • Indonesia terkena dampaknya namun tidak di seluruh daerah Indonesia. Secara alam, terumbu karang di selatan Jawa, hanya 25% sudah dikategorikan bagus karena kondisi alam mendukung. Sebetulnya ada bentuk-bentuk karang kecil yang kurang dari 3 cm yang dianggap menjadi fosil dan diizinkan sciencetech. Ada tiga yang diekspor yaitu hard coral, life coral (bongkahan koral) dan karang-karang kecil.


Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

  • Pengawasan atas lalu lintas ekspor dan impor, terkait dengan masing-masing instansi teknis (KKP, KLHK, dan K/L), bisa ditetapkan itu barang terbatas atau larangan. Dapat kami laporkan, selama ini antara karantina ikan, apabila dirasa perlu, ada surat utk melakukan penindakan agar tidak dilakukan ekspor.


Bappenas

  • Kami di Bappenas setuju dengan kelestarian terumbu karang. Kita juga ingin masalah komoditi terumbu karang perlu penelitian dan dikembangkan. Perlu disosialisasikan dan dijelaskan mengenai pesisir dan membudidayakan karang. Selain bisa dimanfaatkan, terumbu karang bisa juga dimanfaatkan untuk sektor bahari.


Asosiasi Koral Kerang Ikan (AKKI)

  • Kami memberikan apresiasi kepada Komisi 4 yang memberikan kesempatan kepada kami untuk mendengarkan jeritan kami selama 5 bulan. AKKI memiliki 54 perusahaan yang terdiri dari eksportir karang dan ikan hias serta kerajinan kerang.
  • Visi AKKI adalah mewujudkan Indonesia sebagai World Corrals Bank pertama di dunia dan misi kami adalah menjadi mitra pemerintah dalam pemanfaatan karang hias lestari dan sebagai wadah antara anggota AKKI dengan Pemerintah atau pihak terkait lainnya dalam menjalankan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundangan dan fungsi sosial.
  • Penyebaran terbesar karang hias di daerah tropis termasuk Indonesia. Dalam hal ini, dikirimkan oleh Kementerian Duta Besar Berlin, mereka bangga bahwa AKKI ikut merayakan event internasional di Berlin. Kami akan ikut berkontribusi dalam IMF World Bank di Nusa Dua, Bali dengan melakukan penanaman koral di laut sebanyak 6000 spesies dari produk transplatasi kami. Itulah tugas kami untuk melakukan penanaman kembali.
  • Kami tidak melakukan tindakan perusakan dan per tanggal 2 Mei, pemberhentian layanan kesehatan ikan dan kami bingung sebab ini mendadak. Kami mencoba audiensi dengan KKP, KLHK dan belum mendapat kejelasan untuk nasib kami ke depannya sehingga kami melapor kepada Ombudsman terkait pemberhentian surat layanan kesehatan ikan ini.
  • Dampak sosial yang kami alami adalah penurunan ekspor, devisa, PNBP, hilangnya 12 ribu tenaga kerja. Kami bermohon, apapun yang pemerintah katakan akan kami ikuti tapi tolong berikan solusi dan jangan
    matikan sumber hidup kami.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan