Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Restorasi Gambut Nasional dan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan - Komisi 4 DPR RI Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 3 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 3 April 2018, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Restorasi Gambut Nasional dan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada pukul 14:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: menlhk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kebijakan restorasi gambut, pengendalian pencemaran, serta perubahan iklim telah kami usahakan semasif mungkin. History kebijakan tata kelola gambut Indonesia berkaitan dengan situasi Indonesia meliputi karhutla dari tahun 2009 - 2017. Perkembangan kebijakan UU 32, PP 71. Implementasi lapangan audit kepatuhan, satgatsus karhutla, pengenaan sanksi, larangan pembukaan lahan gambut dan kanal blocking.
  • Verifikasi area terbakar, pilot project gambut, pemulihan gambut, penyesuaian tata ruang dan landswap. Upaya perbaikan tata kelola Gambut kami upayakan sejak 2016, kami memasukan pasal-pasal tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemeliharaan gambut. SK 129 dan SK 102 tentang pedoman yang mengatur setelah kawasan historis Gambut akan kami menyediakan lahan pengganti.
  • Perlindungan ekosistem gambut mencakup PP 57 2006 Perlindungan Ekosistem Gambut (perubahan
    atas PP 71 tahun 2014) mengedepankan mekanisme pencegahan kerusakan dalam perlindungan ekosistem gambut melalui metode ekologis maupun civil teknis. Perubahan Menteri LHK tentang Perlindungan Ekosistem Gambut meliputi PP 14 tahun 27 (inventarisasi), PP 15 tahun 2017 (pengukuran muka air tanah), PP 16 tahun 2017 (teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut) dan PP 17 tahun 2017 (pembangunan HTI / perubahan PP 12/2015).
  • Pemulihan yang menjadi pilihan untuk restorasi gambut, kebijakan restorasi gambut diperkuat oleh peraturan pemerintah. Peran penganggaran tentang restorasi gambut di awal tahun 2016 sejalan dengan kebijakan tata kelola gambut dialokasikan oleh APBN.
  • Mekanisme pelaksanaan 2018 meliputi tugas pembantuan di 7 provinsi, penugasan kepada UPT KSDAE di 6 provinsi dan DIPA BRG. Rencana revisi alokasi anggaran BRG 2018 (dari DIPA BRG pusat ke satker TP daerah) DIPA tugas pembantuan meliputi DIPA Dinas LHK Riau Rp49,5 miliar, DIPA DInas Kehutanan Jambi Rp39,1 miliar, DInas LHK Sumatera Selatan Rp45,8 miliar, DIPA Dinas LHK Kalimantan Barat Rp42,1 miliar, DIPA DInas LHK Kalimantan Tengah Rp36,2 miliar, DIPA Dinas LHK Kalimantan Selatan Rp26,4 miliar dan DIPA Dinas LHK Papua Rp4 miliar. Operasionalisasi mengenai tugas-tugas kepada 7 gubernur dan restorasi gambut di kawasan perlindungan.
  • Arahan Presiden dalam Rakernas Dalkarhutla di Istana Negara tanggal 23 Januari 2017 meliputi penetapan siaga darurat lebih dini, mengajak masyarakat untuk turut mencegah karhutla, siaga operasi udara, penegakan hukum, perbaikan tata kelola hutan dan lahan serta koordinasi dan sinergitas. Keberhasilan Kahutla adalah koordinasi apik dari pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan TNI dan Polri.
  • Siklus penanganan karhutla secara umum yaitu evaluasi terhadap dampak recovery yang dihasilkan, fase krisis sudah lewat (recovery), aktivitas masyarakat mulai kembali normal kecuali Jabalnusra. Paradigma lama sebelum 2015 meliputi selama ini penanganan karhutla fokus pada kejadian karhutla, anggaran fokus pada penanganan karhutla dan luas karhutla berdasarkan laporan dari daerah saja.
  • Paradigma baru setelah 2015 hingga sekarang yaitu mengedepankan upaya pencegahan, melibatkan masyarakat, early warning and detection system, early response dan penghitungan luas karhutla juga menggunakan citra satelit. Kami ingin dapat dukungan penuh dari DPR RI untuk Karhutla dan konservasi gambut.
  • Penanggung jawab kawasan/pelaksana restorasi gambut berdasarkan unit pelaksana restorasi gambut (PP 57 pasal 32 A dan Permen LHK no 16/2017) kawasan konservasi meliputi UPT BKSDA, UPT BTN, UPTD Tahura serta masyarakat dan LSM. Hutan lindung meliputi dinas Kehutanan Provinsi dan masyarakat. BRG melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi restorasi gambut oleh pemangku kawasan dan penanggung jawab usaha sebagaimana mandat Perpres 1/2016.
  • Hasil capaian Badan Restorasi Gambut 2017 sebanyak 6.900 unit sumur bor, 2.010 sekat kanal dan 209 titik penimbunan kanal yang tersebar di 6 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. BRG melaksanakan program desa peduli gambut di 75 desa di 7 provinsi lalu BRG melakukan revitalisasi mata pencaharian masyarakat 101 kelompok masyarakat dibina untuk mengelola.
  • Restorasi ekosistem gambut berbasis masyarakat meliputi restorasi menunjuk universitas, gambut melibatkan rekrutmen fasilitator oleh universitas, universitas training of trainer (TOT) untuk fasilitator dan universitas oleh KLHK, masyarakat dilibatkan daam pembangunan canal blocking, KLHK menyarankan canal blocking ke pemerintah daerah. Total fasilitator 68 orang tersebar di 6 provinsi, 19 kabupaten, 29 desa dan 18 co-partner dari 6 universitas.
  • Arahan menteri yaitu pentiing di sini bahwa perhutanan sosial bukan hanya program bagi-bagi lahan atau akses lahan tetapi merupakan program yang sistematis untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi produktif bekerja dan ada penghasilan yang ujungnya akan sampai kepada kesejahteraan perubahan sosial dan generasi muda perlu terus dibina dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, keren, gembira dan asyik serta berwawasan konservasi dan lingkungan tentu hasilnya akan luar biasa.
  • Bukti kinerja pemerintah sejak bencana asap yang terjadi bertepatan dengan fenomena El-Nino pada tahun 2015, tahun 2017 kita melihat penurunan yang sangat signifikan atas jumlah titik api maupun kawasan yang terbakar. selama tahun 2017 dilaporkan kejadian karhutla hanya seluas 125 ribu hektar atau sekitar 5% dari angka luas kebakran pada tahu 2015 yang mencapai 2,6 juta hektar.Ini merupakan bukti keberhasilan upaya-upaya pencegahan kebakaran yang telah dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
  • Pembinaan masyarakat peduli api di desa rawan karhutla, pemerintah bersama dengan para pelaku usaha telah membentuk dan membina Masyarakat Peduli Api di desa rawan karhutla. Pembinaan dilakukan terhadap masyarakat agar masyarakat sadar akan pentingnya pencegahan kebakaran, dan nantinya mampu melakukan pencegahan kebakaran secara mandiri.
  • Tantangan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada pelaksanaan pilkada serentak di beberapa daerah. Pilkada serentak ini tentnyaakan menyedot perhatian dan sumber daya di daerah, sehingga upaya pencegahan kebakaran berpotensi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu diharapkan para kepala daerah dan komandan satuan TNI/POLRI di lapangan untuk terus waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif.
  • Kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata masalah nasional tetapi sudah merupakan tanggung jawab komunitas internasional. Untuk itu pada tahun 2018 ini, kami akan memastikan kontribusi masyarakat internasional dapat dihimpun untuk mendukung sumber daya dalam negeri. Kontribusi ini diperlukan terutama untuk membangun crisis centre pemadaman dini dan early warning system yang lebih handal. Oleh karena itu kami ingin didukung penuh oleh DPR RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan