Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat – RDP Komisi 5 dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Tanggal Rapat: 11 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 29 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Perwakilan Grab, Perwakilan Pengemudi Grab, dan Perwakilan Pengemudi Gojek

Pada 11 Maret 2019, Komisi 5 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. RDP ini dibuka oleh Sigit Sosiantomo dari Fraksi PKS dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13:45 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Perwakilan Grab, Perwakilan Pengemudi Grab, dan Perwakilan Pengemudi Gojek

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub

  • Latar Belakang Transportasi Online
    • 2014 : Masuknya Uber, Perusahaan Amerika pemberi layanan taxi online berbasis aplikasi
    • 2015 : Gojek meluncurkan layanan ojek online dan mendapat respon positif masyarakat Grab dan Uber memasuki pasar ojek online (serta layanan lainnya). Pola transportasi masyarakat perkotaan tempat beroperasinya ojek online mulai berubah
    • 2019 : Transportasi online telah menjadi bagian dari cara berpindah tempat masyarakat Indonesia
  • Permasalahan
    • Tidak adanya payung hukum yang mengatur Sepeda motor tidak termasuk angkutan umum
    • Berpotensi persaingan usaha tidak sehat
    • Terabaikannya pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
    • Tidak terpenuhinya kewajiban perizinan penyelenggaraan angkutan umum dan pajak
    • Tidak adanya perizinan keamanan dan keselamatan
    • Tidak ada jaminan asuransi kecelakaan bagi penggunan layanan transportasi
  • Ojek online akan dibuat regulasinya agar memastikan bahwa profesi mereka eksis dan dilindungi oleh negara. Oleh karenanya, Dirjen Perhubungan Darat akan membuat suatu regulasi yang sifatnya tertentu yang menjamin bahwa keselamatan mereka itu harus dipikirkan, termasuk tarif dan hubungan kemitraan
  • Dirjen Perhubungan Darat melihat suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak
  • Substansi Rancangan Putusan Menteri (RPM)
    • BAB I Ketentuan Umum : definisi-definisi
    • BAB II Jenis dan Kriteria : kriteria sepeda motor untuk pelayanan, standar minimal pemenuhan aspek pelayanan yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan
    • BAB III Formula Biaya Jasa : penentuan biaya jasa yang terdiri dari biaya langsung maupun biaya tidak langsung
    • BAB IV Mekanisme Penghentian Operasional Penggunaan Sepeda Motor yang Berbasis Aplikasi
    • BAB V Perlindungan Masyarakat : perlindungan terhadap masyarakat dan jaminan pelayanan
    • BAB VI Pengawasan : pengawasan berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas
    • BAB VII Peran serta Masyarakat : memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi, memantau, memberi masukan, laporan terhadap pelayanan dan kinerja ASK yang disampaikan kepada pemerintah
    • BAB VIII Ketentuan Penutup : berlaku sesuai dengan tanggal diundangkan
  • Rangkuman atas Hasil Uji Publik
    • Usulan beberapa pengemudi bahwa tidak perlu mengatur jam kerja karena pekerjaan ini bersifat fleksibel
    • Perlu kajian terkait biaya jasa karena tiap daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda-beda
    • Perlu adanya zonasi dalam pengaturan biaya jasa
  • Biaya langsung dalam Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan
    • Sistem Zonasi :
      • Zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali)
      • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara)
      • Zona 3 (Kepulauan Maluku dan Papua)
    • Sistem Keamanan Lokal
      • Agar dapat mempertimbangkan harga-harga berlaku dipasar setempat yang kemudian dapat dimasukkan kedalam perhitungan biaya jasa untuk mendapatkan biaya langsung dasar, biaya langsung batas atas, biaya langsung batas bawah dan biaya langsung minimal yang berlaku diwilayah setempat
  • RPM Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat; Beberapa kesepakatan yang diambil dalam Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan di Hotel Alila tanggal 4 Maret 2019
    • KPPU telah menyepakati bahwa penetapan biaya jasa dapat dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan
    • Ketentuan Peralihan yang mengatur batas waktu kewajiban Perusahaan Aplikasi untuk menyesuaikan biaya jasa disepakati untuk dihapus dari Rancangan Peraturan Menteri tetapi dimasukkan di dalam Rancangan Keputusan Menteri tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa
    • Agar segera dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan