Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan dan Masukan terkait Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi dan Praktisi

Tanggal Rapat: 12 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Ardiansyah, Akademisi

Pada 12 November 2019, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Praktisi dan Akademisi mengenai Pandangan dan Masukan terkait Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Didik J. Rachbini, Akademisi
  • Kritik terhadap perdagangan saat ini adalah tidak fokus
  • Tujuan UU BI
    • Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
    • Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, transparan
  • Tahun 1998, Didik adalah anggota MPR, ada 24 negara yang krisis saat itu dan Indonesia salah satunya, setelah 20 tahun kemudian, negara yang krisis tersebut sudah surplus karena perdagangannya fokus.

Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI
  • Perdagangan dewasa ini berkaitan dengan perebutan antar negara, seperti perebutan wilayah, pengaruh ideologi, pasar dan tempat produksi, data elektronik.
  • Indonesia sibuk berebut pasar dalam negeri yang belum tentu berhasil, tetapi di sisi lain orang asing berebut pasar dalam negeri
  • Negara-negara asing memiliki ketegangan pasar dengan Indonesia tetapi pemerintah kurang sensitif, harusnya ini bisa dimainkan
  • Dalam MEA, Indonesia hanya provinsi dalam ASEAN. Di Indonesia, silent is gold dan keep silent terus hingga policy dibuat dan akhirnya hanya bisa ngikut.
  • Indonesia harusnya bisa dijadikan tempat produksi Samsung, bukan hanya pasar yang tidak membuka lapangan pekerjaan.
  • Menteri Keuangan sedang memikirkan bagaimana caranya Netflix ikut bayar pajak karena Indonesia adalah pasarnya
  • Revisi parsial atau total
    • UU No.7/2014 tidak perlu direvisi secara total yang perlu dilakukan adalah revisi secara parsial
    • Meninjau pasal-pasal tertentu
      • Yang dalam kenyataan sulit untuk ditegakkan karena kemajuan
      • Mengatur hubungan pusat dan daerah agar efektif
      • Memastikan agar pasar Indonesia tidak dieksploitasi, bila dieksploitasi oleh negara lain harus diiringi dengan pembukaan pasar
  • Pentingnya Omnibus Law dan harus dimulai dengan mengumpulkan peraturan di seluruh Indonesia
  • UU No.7/2014 harus lebih disingkronkan dengan UU lainnya yang bersentuhan dengan perdagangan dan harus disisir untuk memastikan tidak ada norma dalam perjanjian perdagangan antar negara yang bertentangan
  • SDM birokrasi dan aparat penegak hukum
    • SDM di birokrasi yang mengurusi perdagangan harus diperkuat sehingga bisa memberi warna dalam forum-forum Internasional yang membentuk norma antar negara
    • Aparat penegak hukum harus lebih tegas sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Perdagangan bisa tegas ditegakkan

Febrio N, Akademisi
  • Ekspor dan impor barang Indonesia Tahun 2017-2018
    • Total ekspor barang Indonesia di tahun 2018 sebesar 180 miliar USD, sementara impornya mencapai 189 miliar USD
    • Selisih antara ekspor dan impor membuat neraca perdagangan melebar menjadi defisit -9 miliar USD untuk 2018, turun dari surplus 11 miliar USD di 2017
  • Semakin terbuka perdagangan suatu negara maka akan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya
  • Keterbukaan perdagangan Indonesia (trade openness)
    • Peran perdagangan dalam perekonomian dapat terlihat dari kontribusi ekspor dan impor relatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
    • Keterbukaan ekspor dan impor barang Indonesia terhitung sebesar 35% di tahun 2018, menuurn dibandingkan dengan 51% di tahun 2005
    • Keterbukaan perdagangan jasa tercatat hanya 6%, menurun dari 12% di tahun 2005
  • Perdagangan di negara berkembang lebih tertutup dibanding negara maju dengan rasio keterbukaan perdagangan hanya 51% dibanding 60% di kelompok negara maju.
  • Ekspor tanpa membuka pasar impor tidak akan balance
  • Keterbukaan perdagangan Indonesia dan negara berkembang lainnya
    • Dilihat berdasarkan tren keterbukaan perdagangan barang, tidak ada perubahan signifikan di Indonesia dalam 9 tahun terakhir, sementara Vietnam jauh semakin terbuka hingga rasio ekspor dan impor terhadap PDB nya mencapai 192% dari 129% di tahun 2010
    • Serupa dengan perdagangan barang, keterbukaan perdagangan jasa di Indonesia tidak mengalami perubahan yang berarti sejak tahun 2010, sama seperti negara lainnya
  • Kondisi ekspor-impor terkini di tengah isu perang dagang
    • Semakin intensnya perang dagang, ditambah dengan melemahnya permintaan global dan harga komoditas yang semakin turun menyebabkan ekspor dan impor tumbuh negatif sebesar -1,93% (yoy) dan -6,7% (yoy)
    • Ekspor dan impor mengalami pertumbuhan negatif dalam dua kuartal secara berturut-turut di awal 2019
    • Namun, dampak dari Brexit terhadap perdagangan di negara berkembang dianggap tidak terlalu signifikan
  • Perbandingan struktur ekspor barang Indonesia dan negara berkembang
    • Dari keseluruhan nilai ekspor barang Indonesia, hanya 54,3% yang merupakan ekspor barang bernilai tambah tinggi
    • Dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, Indonesia masih relatif rendah dalam mengekspor barang yang memiliki nilai tambah tinggi
    • Bahkan dibandingkan negara tetangga, nilai ekspor barang bernilai tambah tinggi Indonesia jauh dibawah Filipina, Vietnam, Thailand, dan Malaysia
  • Indonesia belum melakukan apa-apa untuk meningkatkan daya saing
  • Ekspor Indonesia masih bergantung kepada harga komoditas, masalahnya tidak ada nilai tambah
  • Kapan Indonesia punya pabrik impor
  • Komoditas ekspor Indonesia ke Tingkok
    • Sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia, perlambatan Tingkok akibat perang dagang akan terus menurunkan investasi asing dan ekspor barang seperti minyak sawit, kayu, karet, dan batubara
    • Ekspor karet Indonesia ke China turun sebesar 53% di tahun 2018
  • Dampak perang dagang terhadap Indonesia
    • Sementara perang dagang menurunkan daya saing perdagangan Indonesia-Tingkok, tidak ada sinyal akan adanya penurunan perdagangan dengan AS dikarenakan sebagian besar perdagangan Indonesia-AS merupakan barang komoditas, yang tidak terdampak oleh tarif AS-Tingkok
    • Walaupun UNCTAD memproyeksikan Indonesia akan mendapatkan kenaikan ekspor sebesar 6 miliar USD akibat perang dagang, struktur perdagangan Indonesia dinilai akan menghambat kesempatan tersebut
    • Adanya pelemahan ekspor minyak sawit, terutama ke Tiongkok, sejak Akhir 2017 akibat pelemahan perdagangan global
    • Rencana Tiongkok untuk menghapus tarif impor sawit menawarkan prospek yang lebih baik untuk ekspor sawit ke Tingkok kedepannya
  • Apakah Indonesia siap mengambil keuntungan investasi
    • Sebagian besar investor mulai memindahkan bisnisnya keluar dari Tiongkok sebagai dampak dari perang dagang
    • Secara sekilas terlihat bahwa Vietnam adalah yang paling diuntungkan dari perang dagang karena kedekatan lokasinya dengan Tiongkok. Namun, FDI pada sektor manufaktur di Vietnam meningkat dari 52% ke 72% dari total investasi di 2019
    • Di sisi lain, FDI Indonesia turun ke 100 triliun IDR pada Q2 2019 yang sebelumnya sebesar 110 triliun IDR di Q4 2018
    • Data menunjukkan investor tidak berinvestasi selain di Vietnam
  • Peringkat kemudahan berbisnis berdasarkan topik (Indonesia)
    • Untuk meningkatkan investasi, pemerintah Indonesia harus terus memperbaiki iklim berbisnis di Indonesia
    • Berdasarkan indikator EoDB, perdagangan global (trading across borders) adalah salah satu faktor krusial yang harus dibenahi, dimana Indonesia hanya berada di peringkat 116 dengan nilai 67,5
  • Migas tidak berkembang karena TKDN Indonesia tertinggi di dunia
  • Pasal 22 dan pasal 47 UU No.7/2014 dinilai berpotensi menghambat investasi akibat terlalu banyak kewajiban yang harus dipenuhi mulai dari penggunaan produk dalam negeri sampai kewajiban mengimpor barang baru.
  • Tim perundingan perdagangan Indonesia sangat banyak, seRT sehingga perundingan internal pun tidak selesai, dibanding negara lain hanya Menteri Perdagangan yang datang berunding.
  • Rekomendasi kebijakan
    • Merelaksasi iklim perdagangan global dari Indonesia maupun ke Indonesia untuk meningkatkan keterbukaan perdagangan (trade openness)
      • Melakukan pemetaan industri yang dapat menghasilkan ekspor
      • Memperluas kerjasama perdagangan antar negara maupun antar wilayah
      • Memperkuat promosi dan positive campaign untuk produk ekspor
    • Memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar sektor industri yang bernilai tambah tinggi berkembang
      • Pengurangan daftar negatif investasi
      • Memudahkan proses perizinan untuk berinvestasi
      • Merevisi regulasi yang bersifat restrifktif seperti kewajiban TKDN dan impor barang baru
      • Merevisi UU Ketenagakerjaan  
    • Insentif untuk industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan atau industri penghasil bahan baku pengganti impor
      • Subsidi energi
      • Insentif pajak
  • Perdagangan jasa harus masuk dalam UU

Ardiansyah, Akademisi
  • Keberadaan pasar dalam perekonomian Nasional berdasarkan asas kekeluargaan
    • Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sementara cabang produksi yang tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang bayak dapat dikelola oleh pasar.
  • Semua UU harus dikalibrasi dengan UUD 1945
  • Jiwa dari UU Perdagangan adalah pada point menimbang
  • Terkait efesiensi berkeadilan, apakah dengan alasan efesiensi bisa menghilangkan harapan dengan memcat pegawia atau buruh, itu adalah prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan UU.
  • UU Perdagangan mempunyai pendekatan yang sama dengan UU Konsumen yaitu menciptakan trust diantara stakeholder.
  • Jika perdagangan digabung dengan sektor maka tidak akan logis, meterologi illegal disamakan dengan pengawasan barang beredar juga tidak logis.  
  • Perlindungan konsumen mempengaruhi 3 dimensi pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan.
  • Menyarankan UU tentang Perekonomian Nasioanl untuk nama Omnibus law yang akan mengatur berbagai hal, bongkar semua UU yang ada dan jika tidak sesuai jiwa UUD 1945 maka bisa dikeluarkan.
  • PDB terdiri dari konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, impor ekspor dan investasi.
  • Jika yang dimipor adalah bahan baku atau bahan setengah jadi tidak masalah, tetapi jika yang diimpor adalah barang konsumsi rumah tangga maka itu adalah masalah.
  • Menteri Perdagangan perlu diminta agar konsumsi rumah tangga tumbuh 7%
  • Rata-rata pertumbuhan ekonomi 2020-2024 dengan skenario rendah dan tinggi adalah 5,4-6,0%/tahun oleh Bappenas
  • Perjanjian mitra perdagangan Indonesia outcomenya minus, outputnya Indonesia dijadikan pasar, harus dievaluasi
  • Pertumbuhan industri di bawah ekonomi, jika mau dorong ekpor jangan ekspor sumber daya alam lagi tetapi manufaktur yang harus ditingkatkan
  • Jika Indonesia mengembangkan industri yang bahan bakunya ada di Indonesia, maka jangan diberikan kepada asing sesuai UUD 1945, yang berbasis sumber daya harus dikuasai negara.
  • Tidak ada negara maju yang industrinya tidak maju
  • Tawaran solusi
    • Apa yang harus dilakukan pemerintah
      • Menjaga pasar dalam negeri atau konsumsi dalam negeri (C), karena kontribusinya hampir 58% terhadap pertumbuhan ekonomi
      • Ekspor akan meingkat bila investasi direalisasikan (X)
      • Impor (M) barang konsumsi (terutama yang telah mampu diproduksi di dalam negeri) dikendalikan agar industri dalam negeri tidak terpuruk bersaing dengan produk berkualitas rendah
      • Belanja pemerintah (G) harus menstimulus kegiatan ekonomi dalam negeri,
      • APBN K/L harus didorong penyerapannya lebih cepat
      • Kebijakan penerapan peningkatan penggunaan komponen lokal (TKDN) terutama pengadaan pemerintah pada proyek infrastruktur harus ditegaskan
      • Implementasikan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam rangka strategi perbaikan neraca perdagangan
      • Pengawasan dan pengamanan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
      • Perluasan pasar ekspor baru dan mendorong perlakuan MRA di negara tujuan ekspor
      • Kebijakan yang dapat menghambat ekspor baru di review
      • Lakukan deregulasi
      • Memfasilitasi dan mendorong peningkatan ekspor produk yang kandungan lokalnya tinggi
      • Akses pasar dibuka dengan melakukan Smart Trade Diplomasi
      • Fokus pada produk Indonesia yang semula sudah masuk negara-negara tersebut kemudian landed-cost (akibat tarif yang diberlakukan beda) produk kita tidak dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara anggota ASEAN lainnya dan fokus pada apa yang dibutuhkan pasar
      • Pemberian insentif peningkatan daya saing ekspor dan investasi
      • Proaktif menarik investor (I) berkualitas (Internasional-link) untuk menjadikan Indonesia setiap basis produksi tujuan ekspor
      • Gunakan MEA untuk membangun empat pilar kekuatan ASEAN
      • Pricing policy energi (listrik, batubara dan gas) dan biaya uang di Indonesia dibuat lebih kompetitif dieilayah ASEAN
      • Pro-business policy dikedepankan, SDM diperkuat, produktivitas ditingkatkan (diklat khusus ketrampilan, engineer tersedia), perbaiki kebijakan ketenagakerjaan
    • Membangun industri manufaktur
      • regulasi yang tidak saling kontradiktif
      • Menyusun aturan turunan PP pembagian kewenangan tentang pembangunan perindustrian nasional
      • Memetakan dan menghapus peraturan dan hambatan terkait pembangunan industri
      • Menyusun Peraturan Presiden yang menjamin peran integratif Kementerian koordinator yang mampu mengoptimalkan program lintas K/L
      • Meningkatkan kompetensi SDM industri
    • Perkuat posisi tawar transaksi Internasional dengan pengaturan perlindungan konsumen atas produk dan jasa Indonesia

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan