Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Kerja Tahun 2020 dan Progress Program Sumur Bor Pasca Pengesahan UU No.7 Tahun 2019 - Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)

Tanggal Rapat: 16 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 18 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Kepala Badan Geologi KESDM

Pada 16 Desember 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengenai Program Kerja Tahun 2020 dan Progress Program Sumur Bor Pasca Pengesahan UU No. 7/2019. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Eddy Soeparno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 13:13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Geologi KESDM
  • Badan Geologi KESDM berperan besar dalam mewujudkan tercapainya sasaran pembangunan Nasional dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dengan penelitian dan pelayanan di bidang geologi.
  • Pagu anggaran Badan Geologi KESDM Tahun 2019 adalah Rp735.681.081.000 dengan realisasi per 13 Desember 2019 adalah 75,03% dan target Desember adalah 91,92%.
  • Kemajuan capaian kinerja Tahun 2019 :
    • 26 rekomendasi WK migas, WK panas bumi, WIUP batubara dan mineral mencapai 97
    • 2 peta geologi bersistem dan tematis yang dihasilkan mencapai 94%
    • 21 informasi rekomendasi geologi teknik dan lingkungan mencapai 100%
    • 191 rekomendasi mitigasi bencana geologi mencapai 95%
    • 12 revitalisasi pos PGA mencapai 75%
    • 1.000.000 akses jumlah pengunjung situs website informasi Badan Geologi mencapai 86%
    • 5 paket data pemutakhiran neraca sumber daya dan cadangan mineral batubara dan panas bumi mencapai 89%
    • 60 titik sumur, data dan informasi verifikasi monitoring pengusahaan dan konservasi cekungan air tanah Jakarta mencapai 108%
    • 650 titik penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah mencapai 81%
    • 3 peralatan sistem mitigasi bencana mencapai 75%
    • 3 layanan pusat informasi terpadu kegeologian mencapai 83%
    • 1.000.000 orang, jumlah pengunjung museum kegeologian mencapai 88%
  • kegiatan strategis Tahun 2020
    • Merencanakan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Migas dan Dirjen Minerba sebanyak 28 rekomendasi.
    • 4 rekomendasi informasi kebencanaan untuk penataan ruang.
    • 12 peta geologi bersistem dan tematis yang dihasilkan, 8 peta geologi gunung merapi.
  • Kewenangan yang melakukan pengeboran air tanah masih menunggu keputusan, menurut UU No. 23/2014, lampiran yg terkait kebiologian akan ditiadakan, menurut Kemendagri No. 90/2019 menyatakan pemboran air masyarakat dilakukan oleh KemenPUPR.
  • Rencana lokasi pengeboran jika Badan Geologi masih diberikan kewenangan kembali sebanyak 1000 titik.
  • Balai konservasi air tanah di wilayah Jakarta mempunyai beberapa isu strategis yaitu :
    • Kualitas air tanah kritis
    • Intrusi air asin
    • Penurunan muka air tanah
    • Pencurian air tanah
    • Jakarta tanggelam
    • Krisis air bersih
  • Badan Geologi sudah merencanakan kegiatan pengeboran air tanah di perbatasan pulau terluar.
  • Rencana penyediaan bor air tanah dangkal untuk tanggap darurat dan pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat di daerah bencana sebanyak 20 sumur bor dangkal, seperti pada kejadian bencana yang terjadi di Palu.
  • Rencana lokasi pusat informasi geologi 2020 untuk mendukung kawasan prioritas Nasional RPJMN 2020-2024 ada 2 yaitu PIG Natuna (Geo Park Nasional) sebagai salah satu kawasan perbatasan/terluar di Indonesia dan PIG Maros Pangkep (Geo Park Nasional) termasuk kawasan strategis pariwisata Nasional (KSPN) Makassar dan Selayar.
  • Badan Geologi terus mendampingi Bappenas dalam penyiapan ibu kota baru (IKN) di Kalimantan Timur terkait geologi.
  • Badan Geologi melakukan sinergi dengan Dirjen Minerba, apabila Dirjen Minerba diminta rekomendasi teknis oleh pihak Provinsi maka akan konsultasi dan meminta data dari Badan Geologi.
  • Museum geologi yang berada di Bandung ditargetkan memiliki pengunjung 1juta/tahun tetapi per November 2019, belum mencapai 5.000 pengunjung.
  • Sebelum UU No.7/2019, air permukaan domainnya di KemenPU dan air tanah di KESDM, kewenangan pusat ada di Badan Geologi tapi pada UU yang baru tidak tertulis demikian, belum ada PP yang mengatur, Badan Geologi terus berkoordinasi dengan KemenPU karena vokal poin dari UU yang ada di KemenPUPR.
  • Badan Geologi melakukan pengeboran air tanah masuk dalam pembinaan Provinsi karena izinnya melalui Provinsi, dengan UU yang baru maka Badan Geologi belum bisa bekerja seperti sebelumnya.
  • Tupoksi Badan Geologi berdasarkan Permen ESDM No.13/2013 Pasal 720 adalah melakukan pengeboran air tanah (eksplorasi) bukan pengeboran untuk suplai air bersih.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan