Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Umum Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Tanggal Rapat: 4 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 17 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Plt. Kepala BNP2TKI

Pada 4 November 2019, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Jaminan ketenagakerjaan. Raker dan RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Felly Estelita dari Faksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Sulawesi Utara pada pukul 14:08 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Ketenagakerjaan
  • Intervensi kebijakan dari sisi supply dan demand yaitu mewujudkan angkatan kerja yang berkualitas dan produktif serta pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja layak dan inklusif sehingga dapat menurunkan angka pengangguran
  • Konsentrasi pembangunan yang disampaikan Presiden adalah melahirkan dan mencetak manusia yang berdaya saing yaitu sehat cerdas adaptif terampil dan bermartabat, yang pada akhirnya melahirkan penduduk yang seimbang.
  • Konsep pembangunan manusia Tahun 2020-2024 adalah adanya layanan dasar & perlindungan sosial, produktifitas, dan pembangunan karakter.
  • Pembangunan karakter dengan pendidikan dan pengamalan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan keluarga.
  • Pembangunan SDM yang dilakukan Kemenaker dengan pijakannya adalah kondisi ketenagakerjaan Nasional per Februari 2019 yaitu tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2019 sebesar 5,01% mencapai level terendah selama masa reformasi.
  • Jika ingin membangun SDM dibidang ketenagakerjaan, yang perlu mendapatkan atensi serius adalah pengangguran di Indonesia masih 6,82 juta orang, yang bekerja informal lebih banyak daripada yang bekerja formal.
  • Banyaknya pengangguran baru berasal dari SMK jadi Kemenaker akan bergerak pada angka ini, memastikan yang bekerja itu tetap mendapatkan pekerjaan dan perlindungan sosialnya.
  • Yang bekerja formal dan informal berkaitan dengan perlindungan sosial. Pekerja yang mengurus rumah tangga harus didorong untuk memiliki keterampilan baru sehingga  angka 39,79% bisa menjadi lebih sedikit.
  • Berdasarkan tingkat pendidikan, tenaga kerja Indonesia adalah tamatan pendidikan rendah yaitu SMP kebawah, perlu percepatan penyerapan pekerja dari tamatan menengah dan tinggi.
  • Tugas kemenaker sangat berat karena kondisi profiling penduduk Indonesia mayoritas kondisinya adalah tamatan SMP kebawah.
  • Sasaran strategis Kemenaker adalah meningkatnya tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi kerja fleksibel.

Ketua DJSN
  • Asas Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Kemanusiaan; Manfaat; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 5 program Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN)
    • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Jaminan Hari Tua (JHT)
    • Jaminan Pensiun (JP)
    • Jaminan Kematian (JKm)
  • 9 prinsip Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Kegotongroyongan; Nirlaba; Keterbukaan; Kehati-hatian; Akuntabilitas; Portabilitas; Kepersertaan wajib; Dana amanat; Hasil Pengelolaan Dana Digunakan Seluruhnya Untuk Pembangunan Program dan Sebesar-Besarnya Untuk Kepentingan Peserta.
  • DJSN ditugasi mengusulkan Pansel Dewas sesuai dengan Perpres 81/2015 dan menjadi anggota Pansel dalam pemilihan calon anggota Dewas.

Plt. Kepala BNP2TKI
  • Dalam hitungan hari BNP2TKI sudah tidak ada lagi karena akan ada lembaga baru sesuai arahan Presiden yaitu BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
  • Dasar hukumnya yaitu UU No. 18/20017 tentang Pekerja Migran Indonesia terdiri dari 13 bab dan 91 pasal.
  • Dulu Pemerintah Daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam mengurus PMI, sekarang menjadi tugas Pemerintah daerah tapi permasalahannya Pemerintah daerah belum sanggup.
  • Mindset harus berubah menjadi terwujudnya peningkatan PMI terampil dan profesional, menurunnya jumlah PMI pada sektor yang memiliki kategori low level dan beresiko tinggi.
  • Tiga langkah strategis perlindungan PMI yaitu : Langkah pencegahan, langkah deteksi dini, dan langkah perlindungan secara cepat dan tepat.
  • Skema penempatan PMI adalah dengan skema G to G (Jepang)
  • Duta besar Indonesia di Korea kaget melihat tabungan pekerja Indonesia yang bekerja di korea tidak sampai 1 tahun sudah diatas 1 Miliar, maka perlu ada literasi keuangan untuk melakukan pendidikan ke pekerja Indonesia di luar negeri.
  • Kemenaker concern ke Taiwan karena 40% lebih tenaga kerja asing disana adalah dari Indonesia.
  • Kemenaker tidak mengeluh dengan besaran anggaran, tapi faktanya satu Kedeputian saja, anggarannya hanya 7 miliar, padahal sudah disetujui untuk ditambah oleh Bappenas dan Kemenkeu tapi faktanya tidak ditambah.
  • Banyak kementerian lain yang juga mengirim pemagangan, contohnya Kementerian Pertanian mengirim ke Jepang tapi BNP2TKI tidak tahu, perlu semua lembaga duduk bersama.
  • Yang perlu dilakukan adalah
    • Pemahaman yang sama antara K/L, Pemda dan swasta terhadap implementasi UU No.18/2017 serta visi misi presiden, memastikan Pemda siap dalam memberikan pelatihan dengan tersedianya BLK yang memadai.
    • Menguji standar Internasional serta memastikan sumber pembiayaan yang tidak membebankan kepada PMI sebagaimana amanat UU, review dan revisi kerjasama bilateral dibidang Ketenagakerjaan secara komprehensif
    • Pertemuan koordinasi secara periodik para pemangku kepentingan dalam rangka analisa dan evaluasi penempatan dan perlindungan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan