Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progress Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pantauan terhadap Penyiaran Berbasis Digital di Daerah Perbatasan, Pengawasan Media Baru dan Isi Siaran – Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tanggal Rapat: 17 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pada 17 Februari 2020, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai progress revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pantauan terhadap penyiaran berbasis digital di daerah perbatasan, pengawasan media baru dan isi siaran. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Kristiono dari fraksi Gerindra dapil Nusa Tenggara Barat 2 pada pukul 10:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Melibatkan stakeholder untuk membuat P3SPS, jadi akan dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Lalu tentang penyiaran digital di area
    perbatasan, ini merupakan salah satu fokus dan sayangnya memang di daerah perbatasan masih terdapat siaran asing. Lalu tidak adanya siaran di daerah perbatasan padahal mereka sangat rindu konten televisi nasional.
  • Kalau membaca data, 10% iklan di Indonesia itu sudah beralih ke media baru. Kalau di luar negeri, bahkan sudah mencapai 30-50%. Lalu terkait konten lokal, harapannya diberikan kewenangan untuk mengawasi media baru.
  • Progres pengawasan KPI terkait isi siaran, saat ini televisi yang diawasi oleh KPI berjumlah 16 stasiun televisi. KPI juga memberikan sanksi apabila mereka melanggar aturan.
  • Usulan regulasi
    • Semua media baru berbasis online wajib mendaftarkan diri ke pemerintah.
    • Semua media baru wajib menayangkan konten-konten yang sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    • Pengawasan konten media baru yang berupa audio visual, baik itu radio streaming, tv streaming maupun video on demand dilakukan oleh KPI.
    • Apabila KPI menemukan pelanggaran, KPI berhak untuk memperingatkan dan menegur penyelenggara, KPI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir layanan media baru yang bermasalah.
    • Masalah perpajakan dan PNBP media baru perlu dikaji lebih lanjut.
  • Rencana kegiatan 2020 yaitu melakukan sosialisasi penyiaran digital di daerah perbatasan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mendorong lembaga penyiaran swasta untuk berpartisipasi menyalurkan program siaran di daerah perbatasan, melakukan workshop evaluasi penyiaran digital perbatasan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan TVRI untuk memberikan kemudahan perizinan.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Konteks revisi yakni:
    • Dinamika perkembangan konten (program siaran).
    • P3 dan SPS eksisting:
      • Secara normatif relatif sulit dibedakan.
      • SPS seolah-olah merupakan penjelasan P3.
      • Pengaturan sanksi P3 tidak jelas.
  • Tugas KPI berkenaan sanksi administratif bukan hanya berkenaan SPS, melainkan P3, SPS, dan PKPI lainnya (Pasal 8 ayat 2 huruf di UU Penyiaran).
  • Peraturan perundang-undangan amanat Pasal 55 (3) UU Penyiaran berkenaan Program Siaran dan Penyelenggaraan Penyiaran, yakni tentang tata cara pemberian sanksi administratif belum pernah dibentuk.
  • Di tahun ini, karena anggaran untuk pembahasan ada di 2020, maka sekarang akan membentuk tim untuk membahas masalah lebih dalam. Di pertengahan tahun nanti, akan membuka diskusi dari berbagai pihak terutama pihak industri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan