Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tanggal Rapat: 26 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 24 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Pada 26 Februari 2020, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengenai pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Muhamad Arwani dari fraksi PPP dapil Jawa Tengah 3 pukul 10:45 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Hal yang perlu diperhatikan yaitu:
    • Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam persiapan penyelenggaraan PON XX di provinsi Papua antara lain upaya pencegahan penyebaran penyakit endemik malaria, jaminan kesehatan makanan dan lingkungan bagi atlet, penanganan gawat darurat dan rumah sakit rujukan.
    • Pemerintah Daerah Provinsi Papua sedang menyiapkan akomodasi untuk atlet dan official pertandingan sebanyak 12.766 sesuai standar minimal yang ditetapkan KONI yaitu minimal hotel bintang 3 serta mengupayakan alternatif akomodasi lainnya.
    • Terkait dukungan pembiayaan APBD Pemerintah Daerah/Provinsi Papua TA 2020, dari hasil perhitungan masih terdapat kekurangan sebesar 2,8 Triliun rupiah untuk mendukung penyelenggaraan PON XX 2020.
  • Peran Kementerian Dalam Negeri RI dalam penanganan stunting yaitu :
    • Pilar 1: Komitmen dan Visi Pimpinan Tertinggi Negara.
    • Pilar 2 : Kampanye Nasional berfokus pada pemahaman, perubahan perilaku, komitmen, politik dan akuntabilitas.
    • Pilar 3 : Kovergensi, koordinasi, dan konsolidasi program nasional, daerah, dan masyarakat.
    • Pilar 4 : Mendorong kebijakan nasional.
    • Pilar 5 : Pemantauan dan evaluasi.
  • Berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, amanat penyelenggaraan urusan sanitasi dan air minum yakni:
    • Daerah yang melakukan penyusunan rencana pembangunan daerah perlu dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
    • Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentralisasi, dan tugas pembantuan.
    • Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah.
    • Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM (Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 23 Tahun 2014).
    • Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan Pemerintahan Wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (Pasal 298 ayat 1 UU 23 Tahun 2014).
  • Terkait dengan sensus, Kementerian Dalam Negeri RI membantu dengan data yang berdasarkan E-KTP dan memberikan dampingan kepada BPS agar bisa dilaksanakan menjadi lancar. Lalu juga memberikan surat edaran kepada gubernur dalam melaksanakan sosialisasi dengan baik.
  • Tugas BNPP adalah :
    • Membereskan batas wilayah.
    • Mengelola pos lintas batas nasional Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang sudah dikelola, akan dibangun, dan diserahkan kepada dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
  • Saat ini, pos batas lintas negara yang dijadikan kantor, mengelola orang dan barang diperbatasan berjumlah tujuh pos dan berjalan dengan baik serta telah diperbaiki proses manajemennya. Target pembangunan PLBN sebanyak 18 pos.
  • Pembangunan perbatasan negara yang lokasi berbasis kecamatan, di seluruh Indonesia sebanyak 782 kecamatan perbatasan. Dari APBN 2020-2024, memprioritaskan 222 kecamatan perbatasan dan 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan