Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Berita Hoax dan Kebebasan Pers – Komisi 3 DPR RI Rapat Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Dewan Pers, Komisi Informasi Publik, Ikatan Penerbit Indonesia, dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 6 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 6 Februari 2017, Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), dan Tim Pemerintah mengenai berita hoax dan kebebasan pers. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pukul 14:24 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pers
  • Telah membuat catatan terkait pasal 771, 772, dan 773 yang berhubungan dengan kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan rakyat sehingga pasal 771 dan 772 tidak dapat diberlakukan kepada wartawan dan produk jurnalistiknya.
  • Sementara pasal 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan, Dewan Pers mengusulkan dibagi dalam dua pasal. Untuk sanksinya, mengusulkan berupa uang.
  • Harapannya, pasal-pasal ini lebih kepada penyelerasan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komisi Informasi Pusat (KIP)
  • Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber informasi yang didapatkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, konteks pengaturan yang menerbitkan atau mencetak dalam RUU KUHP, sudah sesuai dengan UU yang ada sebelumnya.
  • Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 terdapat ketentuan siapa saja yang menerbitkan dan mencetak, dalam hal pengguna atau pemohon di dapat dipastikan orang tersebut bukan pihak yang memproduksi.
  • Secara umum, dapat disampaikan bahwa tindak pidana penerbitan dan percetakan tidak menghalangi kebebasan hak dalam pers.

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
  • Harus membedakan antara tindak pidana percetakan dan penerbitan. Secara asosiasi, IKAPI menerbitkan buku antara lain buku pendidikan dan umum.

Tim Pemerintah
  • Pasal yang diformulasikan adalah 483, 484, dan 485 yang berbicara tentang percetakan dan penerbitan. Akan disebutkan juga tentang cyber crime.
  • Delik penyiaran termasuk delik administratif yang independen, karena tidak bisa memenuhi administratif. Sangat berguna untuk memahami tindak pidana murni atau administratif.
  • Meminta penjelasan soal berita bohong dan bersifat fitnah.
  • Pasal 771 dan 772, harus melihat pasal sebelumnya yakni pornografi, agama, dan berita bohong. Jadi pasal 771-773 termasuk dalam delik penerbitan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan