Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Tanggal Rapat: 30 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Pada 30 Januari 2017, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pukul 10:55 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Prinsip utamanya adalah euthanasia (pemberhentian hidup) dilarang di Indonesia, bukan untuk pasif saja namun juga aktif. Sehingga euthanasia tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
  • Pemulangan paksa dari rumah sakit masuk dalam euthanasia pasif atas permintaan pasien. Padahal pasien memiliki hak untuk penanganan medis yang sebaik-baiknya.
  • Usul pada pasal 591, Menteri Kesehatan RI pernah membuat peraturan bahwa seorang wanita yang ingin melakukan aborsi, harus melalui proses internal yakni konsultasi dengan tim medis. Oleh karenanya, perlu ada penentuan aspek medis bahwa dokter dapat melakukan pengakhiran kandungan.
  • Berkaitan dengan pasal 591, ada PP Nomor 61 tahun 2014 yang terkait pengguguran kandungan oleh korban pemerkosaan, harus dengan perlindungan hukum sebab dokter yang melakukannya terancam aturan tersebut.
  • Soal pembiaran/penelantaran pasien, perlu ada pasal tersendiri yang mengatur hal tersebut.
  • Mengusulkan adanya pengaturan soal klaim palsu pada jaminan kesehatan dalam Pasal 626 ayat 2.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan