Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Tanggal Rapat: 6 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 6 Februari 2017, Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah mengenai tindak pidana pada agama. RDPU dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pukul 10:56 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
  • RUU KUHP memang bagus namun dirasa ada kategori hukuman yang lebih ringan. Ada beberapa catatan yang akan disampaikan yakni diperlukan pertemuan lembaga-lembaga agama. Sehingga harapannya RUU ini dapat segera selesai.
  • Sekarang ini ceramah dan khotbah banyak melenceng dan berujung pada penodaan agam. Sehingga aturan ini diperlukan selama warganya belum dewasa soal hal tersebut. Soal pelaporan dan tata cara penyelesaian, tentu ada dua cara yakni hukum dan mediasi, namun semuanya harus memperhatikan nilai bangsa itu sendiri.
  • Poin yang sangat menentukan adalah sosialisasi baik sebelum dan sesudah RUU KUHP ini disahkan.

Rohaniawan, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno
  • Pasal 351-353 soal tindak pidana, tidak ada masalah, namun dalam pasal 350, ada kata’menghasut’ dimana artiannya masih sangat luas.
  • Tentang penghinaan agama, dirinya tidak memahami perbedaan tajam antara penghinaan, penistaan dan penodaan.
  • Lalu, pasal 348, ia ingin mengetahui kategori kriteria penghinaan agama sehingga maksud dan tujuannya jelas.

Tim Pemerintah

Tidak ada pemaparan mitra.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan