Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Yudisial dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 16 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 16 Januari 2018, Komisi 3 DPR RI mengadakan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) dengan tim Pemerintah mengenai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 09:56 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Pasal 262 terkait tindak pidana ttg martabat Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Presiden atau Wakil Presiden yang tidak masuk ketentuan lebih berat, dipidana paling lama 9 tahun. Jadi ada tambahan penjelasan terkait, kalau penyerangan tidak membahayakan nyawa, maka hukuman lebih ringan.
- Pasal 263 yakni setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dipidana penjara 5 tahun. Kemudian tidak merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri. Ada pula terkait penyebarluasan seperti media sosial demi melindungi kepentingan umum.
- Merumuskan ada beberapa jenis penghinaan untuk orang biasa, persangkaan palsu, pencemaran orang mati, dll. Kalau Presiden karena dipilih oleh rakyat.
- Pasal 303 soal izin judi, akan dirumuskan lebih jelas soal perizinan.
- Terkait kejahatan genosida, sudah ada di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, namun akan ada perbaikan. Alternatifnya, dipidana karena genosida dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
- Tentang korupsi, nanti akan ada penyesuaian mengenai sanksi pidana karena mengikuti pola yang sedang dibangun.
- Diambil dari Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, tidak ada perubahan signifikan selain mengambil alih pasal tersebut yakni dalam draf RUU pasal 688. Tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan, berada di Pasal 690 (draf RUU).
- Pasal 37a ayat (2) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang mewajibkan pembuktian terbalik tentang tindak pidana korupsi.
- Untuk penyuapan hakim, tetap berada di UU Tindak Pidana Korupsi, begitu juga dengan penggelapan barang dalam jabatan.
- Tindak pidana berat terhadap HAM, sudah dibahas dan diperbaiki di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Telah disepakati, hanya yang belum masuk hukum nasional adalah masa konflik bersenjata dan agresi.
- Pasal 760 mengatur tindak pidana pencucian uang yang terdiri dari korupsi, penyuapan, narkotika, dan psikotropika. Denda pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 762 mengatur tentang setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbang, atau menggunakan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Denda paling lama lima tahun.
- Soal tindak pidana khusus, pasal 775 yakni Undang-Undang di luar UU ini harus menyesuaikan
dalam waktu paling lama tiga tahun. - Ada pasal yang mengatur tindak pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata dimana setiap orang melakukan perbuatan terhadap orang lain seperti pembunuhan, penyiksaan, pengusiran, mengingkari keadilan, penyanderaan, penyerangan yang menimbulkan kematian, luka-luka serta penyerangan terhadap penduduk sipil.
- Pasal tentang tindak pidana terorisme dimana setiap orang yang menimbulkan suasana terror secara meluas, masal, menghilangkan nyawa dan menghancurkan lingkungan, objek atau fasilitas publik, akan dipidana mati, seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Setiap orang yang meminjamkan, menyediakan, dan mengumpulkan dana secara langsung/tidak dengan maksud melakukan terorisme, dikenakan pidana paling lama 15 tahun.
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang
lain/korporasi dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Yudisial dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)