Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 16 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 16 Januari 2018, Komisi 3 DPR RI mengadakan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) dengan tim Pemerintah mengenai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 09:56 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pasal 262 terkait tindak pidana ttg martabat Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Presiden atau Wakil Presiden yang tidak masuk ketentuan lebih berat, dipidana paling lama 9 tahun. Jadi ada tambahan penjelasan terkait, kalau penyerangan tidak membahayakan nyawa, maka hukuman lebih ringan.
  • Pasal 263 yakni setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dipidana penjara 5 tahun. Kemudian tidak merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri. Ada pula terkait penyebarluasan seperti media sosial demi melindungi kepentingan umum.
  • Merumuskan ada beberapa jenis penghinaan untuk orang biasa, persangkaan palsu, pencemaran orang mati, dll. Kalau Presiden karena dipilih oleh rakyat.
  • Pasal 303 soal izin judi, akan dirumuskan lebih jelas soal perizinan.
  • Terkait kejahatan genosida, sudah ada di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, namun akan ada perbaikan. Alternatifnya, dipidana karena genosida dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Tentang korupsi, nanti akan ada penyesuaian mengenai sanksi pidana karena mengikuti pola yang sedang dibangun.
  • Diambil dari Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, tidak ada perubahan signifikan selain mengambil alih pasal tersebut yakni dalam draf RUU pasal 688. Tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan, berada di Pasal 690 (draf RUU).
  • Pasal 37a ayat (2) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang mewajibkan pembuktian terbalik tentang tindak pidana korupsi.
  • Untuk penyuapan hakim, tetap berada di UU Tindak Pidana Korupsi, begitu juga dengan penggelapan barang dalam jabatan.
  • Tindak pidana berat terhadap HAM, sudah dibahas dan diperbaiki di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Telah disepakati, hanya yang belum masuk hukum nasional adalah masa konflik bersenjata dan agresi.
  • Pasal 760 mengatur tindak pidana pencucian uang yang terdiri dari korupsi, penyuapan, narkotika, dan psikotropika. Denda pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Pasal 762 mengatur tentang setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbang, atau menggunakan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Denda paling lama lima tahun.
  • Soal tindak pidana khusus, pasal 775 yakni Undang-Undang di luar UU ini harus menyesuaikan
    dalam waktu paling lama tiga tahun.
  • Ada pasal yang mengatur tindak pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata dimana setiap orang melakukan perbuatan terhadap orang lain seperti pembunuhan, penyiksaan, pengusiran, mengingkari keadilan, penyanderaan, penyerangan yang menimbulkan kematian, luka-luka serta penyerangan terhadap penduduk sipil.
  • Pasal tentang tindak pidana terorisme dimana setiap orang yang menimbulkan suasana terror secara meluas, masal, menghilangkan nyawa dan menghancurkan lingkungan, objek atau fasilitas publik, akan dipidana mati, seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Setiap orang yang meminjamkan, menyediakan, dan mengumpulkan dana secara langsung/tidak dengan maksud melakukan terorisme, dikenakan pidana paling lama 15 tahun.
  • Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang
    lain/korporasi dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan