Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan dan Masukan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Drajad Iriyanto (Praktisi), dan Imam Haryono (Praktisi)

Tanggal Rapat: 13 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Praktisi Imam Haryono

Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dengan daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara 2, Martin Manurung membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 13 November 2019 pukul 10:40 WIB.

RDPU ini diadakan untuk membahas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Dradjad Irianto dan praktisi Imam Haryono.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Akademisi ITB, Dradjad Irianto
  • Faktor yang mempengaruhi perubahan UU Nomor 5/1984 menjadi UU Nomor 3/2014 adalah (1) otonomi daerah; (2) era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional; (3) perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara iptimal oleh industri nasional guna percepatan nilai tambah yang sebesar-besarnya dalam negeri; (4) perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional.
  • Isu perubahan UU Nomor 3/2014 adalah (1) globalisasi perdagangan, industri, dan investasi termasuk kolaborasi global dan standardisasi internasional; (2) perubahan perilaku industri dari Mass Production ke Mass Customization yang bercirikan flexibility and agility; (3) sustainability: pro growth, pro green and pro job; (4) reformasi tata kelola yang baik (good corporate governance) pada swasta dan pemerintah.
  • Pertumbuhan ekonomi Indonesia bergerak dari 6,17% (2011) menjadi 5,06% (2018).
  • Peningkatan peluang bisnis industri nasional harus sejalan dengan meningkatnya daya saingnya, industri strategis dan akses pasar.
  • Industri andalan pada 2015-2035 adalah industri pangan; industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; industri tekstik, kulit, alas kaki, dan aneka; industri alat transportasi;industri elektronika,telematika ICT; industri pembangkit energi.
  • Permasalahan industri adalah dengan kekayaan sumber daya alam namun impor bahan baku dan bahan penolong masih tinggi, Indonesia adalah angkatan kerja terbesar keempat dunia namun 59,8% tenaga kerja berpendidikan menengah ke atas. Lalu, infrastruktur dan fasilitas pendukung industri (transportasi, energi, ICT, standarisasi, kawasan industri, penelitian dan pengembangan (litbang), investasi dan perijinan, regulasi ekonomi) banyak dibangun namun tidak dilandasi oleh kebutuhan pembangunan industri.
  • Tidak semua industri harus 4.0, itu pilihan, karena jika menimbulkan tambahan biaya, maka tak ada gunanya. Semakin sedikit perusahaan yang mengerjakan sendiri, pasti ada subcontractor.
  • Smart engineering yang dibutuhkan dalam industri 4.0 adalah (1) Cyber physical system; (2) IoT
    (internet); (3) Cloud computing. Sementara untuk membuat industrI Indonesia 4.0 dengan industrial revolution dengan (1) change in manufacturing strategy; (2) change in manufacturing technology; (3) change in people way to collaboration.

Praktisi Imam Haryono
  • Faktor yang mempengaruhi rasanya ditinjau ulang UU Nomor 5/1984, yaitu (1) otonomi daerah; (2) era globalisasi dan liberalisasi ekonomi; dan (3) penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya; serta (4) perlunya peningkatan peran dan keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mendukung pengembangan industri nasional.
  • Pemerintah melakukan penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri guna percepatan pembangunan teknologi industri. Sumber pembiayaan adalah komponen yang lebih penting tapi hitungan secara akademis 40 Triliun rupiah sedangkan analisis dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) berkisar 60 Triliun rupiah, dimana 48% dibiayai bank konvensional dan kekurangan biaya ini akan membuat terganggunya industri.
  • Indonesia harus memiliki data industri, data kawasan industri, data perkembangan peluang pasar untuk menunjang pengambilan keputusan dalam pembangunan industri. Lalu, perlu dukungan komite industri nasional serta pengawasan terhadap pelaku usaha dalam rangka pencapaian pembangunan industri.
  • Pemberdayaan industri harus diberikan kepada industri kecil dan menengah, industri hijau, industri strategis, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan kerja sama internasional di bidang industri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan