Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Dalam Negeri – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian RI

Tanggal Rapat: 28 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 29 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Eko SA Cahyanto., Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin RI

Pada 28 April 2020, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap industri dalam negeri. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Gde Sumarjaya Linggih dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Bali pukul 11:18 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin RI
  • Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, mensyaratkan adanya izin untuk sektor industri yang berkelanjutan. Oleh karenanya, Kemenperin telah mengambil langkah diantaranya mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pabrik.
  • Surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan industri yang memiliki operasional di masa PSBB, hingga 26 April lalu, Kemenperin telah mengeluarkan 14 ribu izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dan provinsi terbanyak di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
  • Pemetaan sektor industri terdampak Covid-19:
    • Terdapat beberapa kontrak pembayaran yang tertunda bahkan ada yang mengalami pembatalan order.
    • Akibat penurunan permintaan dan penjualan beberapa industri mengalami penurunan utilisasi produksi.
    • Adanya pengurangan pegawai akibat dari kapasitas produksi yang menurun.
    • Bahan baku dan penolong mengalami kenaikan harga karena negara asal impor yang terbatas aksesnya.
    • Kesulitan transportasi logistik karena ada pengurangan moda transportasi dan untuk pengiriman impor mengalami keterlambatan.
    • Terdapat penambahan biaya pengapalan karena pelabuhan tujuan sangat selektif dalam proses pemeriksaan kru kapal dan barang.
    • Kenaikan kurs dollar terhadap rupiah.
    • Adanya peraturan daerah yang membatasi kegiatan operasional industri.
  • Penyesuaian anggaran belanja Kemenperin dalam APBN-P TA 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 yakni :
    • Penghematan anggaran sebesar Rp 858.832.528.000 sehingga anggaran semula Rp 2.952.007.554.000 menjadi Rp 2.093.175.026.000
    • Penghematan anggaran tersebut meliputi pendidikan sebesar Rp 303.732.677.000 sehingga semula Rp 1.044.000.000.000 menjadi Rp 740.267.323.000
    • Peningkatan target PNBP sebesar Rp 23.377.223.000 sehingga target semula Rp 153.015.177.000 menjadi Rp 176.392.400.000
  • Penyesuaian anggaran belanja dilakukan terhadap anggaran belanja yang bersumber dari rupiah murni dan berasal dari :
    • Belanja barang operasional baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual, yang meliputi anggaran perjalanan dinas, penyelenggaraan
      rapat dan honorarium narasumber.
    • Belanja modal untuk kegiatan yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau kegiatan yang dapat ditunda di tahun berikutnya.
    • Anggaran kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya akibat pandemi Covid-19.
    • Anggaran kegiatan yang statusnya masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.
  • Meskipun anggaran berkurang, Kemenperin tetap melanjutkan rencana realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan sektor industri yang
    terdampak Covid-19 terutama Industri Kecil dan Menengah. Jumlah anggaran realokasi sebesar Rp 75.776.689.000
  • Kegiatan refocusing IKM meliputi :
    • Pengembangan sentra IKM terdampak Covid-19 terutama untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong sebesar 11,35 Miliar rupiah.
    • Pengembangan wirausaha IKM terdampak Covid-19 terutama untuk pekerja korban PHK sebesar 33,61 Miliar rupiah dimana 24,9 Miliar rupiah merupakan anggaran yang berada di Dana Dekonsentrasi.
    • Pengembangan produk IKM yang terdampak Covid-19 sebesar 3 Miliar rupiah.
    • Restrukturisasi mesin/peralatan IKM yang terdampak Covid-19 sebesar 11,94 Miliar rupiah.

Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas pertanyaan anggota Komisi 6 DPR RI.


Muhammad Khayam, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas pertanyaan anggota Komisi 6 DPR RI.


Abdul Rochim, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas pertanyaan anggota Komisi 6 DPR RI.


Eko SA Cahyanto., Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas pertanyaan anggota Komisi 6 DPR RI.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan